Transformasi Digital Jadi Kunci RI Percepat Pertumbuhan Ekonomi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan bangunan seluas 5.000 m2 di Jawa Timur. Penyitaan tersebut beserta peralatan produksinya.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, nilai estimasi bangunan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. "Pada bulan November 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan dengan luas tanah kurang lebih dari 5.000 m2 yang berlokasi di wilayah Jawa Timur beserta peralatan produksinya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
"Nilai estimasi penyitaan adalah Rp100 miliar," sambungnya.
Tessa menjelaskan, aset tersebut disita terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anoda logam yang menyeret Direktur Utama PT. Loco Montrado, Siman Bahar.
Dalam pengelolaan tersebut, PT Loco Montrado bekerja sama dengan perusahaan tambang plat merah, PT Aneka Tambang (Antam) pada 2017.