Apakah Boleh Minta Keringanan Pinjol?

Apakah Boleh Minta Keringanan Pinjol?

Terkini | okezone | Selasa, 26 November 2024 - 16:34
share

JAKARTA - Apakah boleh minta keringanan pinjol? Bentuk restrukturisasi utang pinjol atau upaya keringanan diatur di dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) 19/2022.

Penetapan keringanan bisa dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana atau kecelakaan. Pemberi dana merupakan pihak yang dapat memutuskan apakah restrukturisasi tersebut dapat dilakukan atau tidak.

Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (26/11/2024), Okezone telah merangkum apakah boleh minta keringanan pinjol, sebagai berikut.

Minta Keringanan Pinjol

Keringanan pembayaran mungkin terjadi setelah nasabah galbay (gagal bayar)) selama 7 hingga lebih dari 12 bulan. Meski begitu ada juga sejumlah pinjol yang memberikan keringan dalam kurun waktu singkat yakni 33 hari sejak pertama kali galbay. Hal tersebut karena pinjol pastinya merasa lebih baik ada uang yang kembali dibanding tidak ada sama sekali.

Sebagai catatan, mengajukan keringanan bukanlah sesuatu yang mudah seperti membalikkan telapak tangan. Menurut OJK, restrukturisasi merupakan keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank/leasing.

Topik Menarik