Dadang Iskandar Tak Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri
JAKARTA - AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Diketahui, Dadang merupakan pelaku penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Awalnya, Sandi mengungkap hasil putusan sidang KKKEP AKP Dadang yang menjatuhkan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.
"Yang kedua sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Sandi.
Sandi menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberikan sanski kepada anggota kepolisian yang melanggar aturan, termasuk AKP Dadang.
"Siapa pun itu yang melanggar aturan pasti akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.