Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar Jalani Sidang Etik 10 Jam
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan selama 10 jam, terhitung sejak pukul 09.00 WIB.
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Foto/IstKadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya menjatuhkan dua sanksi kepada AKP Dadang, karena telah menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
"Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Sandi Nugroho di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Kemudian saksi kedua, kata Sandi, adalah sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," katanya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Dadang yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Lalu, Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polti. Selanjutnya, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal 10, Ayat 1, Huruf D, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Terakhir, Pasal 13, Huruf N Perpol Nomor 7, Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Dipicu Tambang Galian C
Galian C diduga kuat menjadi pemicu Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (57) nekat menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar (34) hingga tewas.Pasalnya, sebelum terjadi peristiwa penembakan tersebut, Polres Solok Selatan tengah gencar melakukan penertiban terhadap tambang illegal.
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengatakan, dalam sepekan ini sebelum peristiwa tersebut terjadi, Polres Solok Selatan sedang melakukan penegakan hukum terhadap pekerjaan tambang yang diduga ilegal yakni, penambang sirtu atau galian C di wilayah Solok Selatan.
“Jajaran reserse kriminal Polres Solok Selatan yang dipimpin AKP Ulil sudah beberapa kali menindak secara tegas pelaku kejahatan tersebut. Karena beberapa di antaranya memang berizin tapi kita juga mendalami sampai detik ini yang mendapat tindakan hukum adalah yang tidak berizin,” katanya.
Suharyono menyebut, penegakan hukum ini memunculkan pro dan kontra. Termasuk seorang oknum perwira yang juga tersangka pada posisi kontra.
“Pada awalnya penegakan hukum ini sudah kami apresiasi, bahkan terhadap AKP Ulil ini sudah kami berikan penghargaan apresiasi sudah dua kali bertemu saya, baik itu di ruang Polda maupun di rumah dinas. Kemarin bertemu lagi saat ada rapat teknis Reserse Kriminal Umum. Saya bertemu lagi dan memberikan apresiasi kepada yang bersangkutan atas prestasi penegakan hukum atas tambang galian C,” ujarnya.
Seperti diketahui, aksi penembakan berujung tewasnya AKP Ulil Ryanto Anshari itu terjadi di kawasan parkir Polres Solok Selatan yang berada di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.
Saat itu sedang berlangsung pemeriksaan terhadap tersangka tambang Galian C di ruang Satreskrin terdengar suara letusan tembakan dari arah luar ruangan. Hingga tiba-tiba terdengar bunyi tembakan dari luar ruangan.
Mendengar suara tembakan, saksi-saksi di lokasi yakni Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok Selatan, Aipda Tomi Yudha T dan Banit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok Selatan, Briptu Satriadi bergegas memeriksa ke sumber suara.
Para saksi menemukan korban yang merupakan atasannya dalam keadaan ditemukan tersungkur bersimbah darah dengan dua luka tembak di bagian pelipis dan pipi kanan.