Keluarga Paskibra Korban Penembakan Polisi Resmi Melapor, Propam Mabes Polri Siap Turun!
SEMARANG – Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa yang juga anggota paskibra SMKN 4 Semarang melapor secara resmi ke Polda Jateng. Gamma adalah korban tewas akibat penembakan oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda RZ (38).
Informasi yang dihimpun Okezone, pelaporan resmi itu dilakukan pada Selasa (26/11/2024) sore di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang. Pelaporannya terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan keluarga korban telah melapor dan pihaknya menerima laporan tersebut.
“Laporan sudah masuk kemarin, sudah dibuat laporan polisi,” ungkap Kombes Artanto, Rabu (27/11/2024).
Dia menyebut, berdasar laporan yang masuk, selanjutnya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
“Kami jamin proses sesuai dengan fakta dan prosedur yang ada, dan kami akan memberikan informasi update ke pihak keluarga,” ujarnya.
Dia memastikan, berdasarkan penyelidikan internal sementara yang dilakukan, Aipda RZ saat kejadian tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba. Senjata yang digunakan menembak adalah senjata organik Polri.
Dia juga menegaskan, insiden yang terjadi adalah pembubaran tawuran di mana saat kejadian Aipda RZ melintas di lokasi berujung insiden itu. Ditanyakan apakah itu prosedural, Artanto menyebut proses pengumpulan keterangan masih berlangsung.
“Nah itu yang masih dilakukan penyelidikan oleh Paminal Mabes Polri dari Divisi Propam, sudah turun untuk asistensi proes penyelidikan dan penyidikan Propam Polda Jateng,” tandasnya.