KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap DJKA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan DJKA, Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022.
Adapun para ketiga tersangka yakni Hardho (H), Edi Purnomo (EP) dan Budi Prasetiyo (BP). Ketiganya merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah proyek.
“Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK telah memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi lainnya serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (28/11/2024).
Dijelaskan, Hardho (H) merupakan Ketua Pokja Pengadaan untuk paket Peningkatan Jalur Ketera Api R.33 Menjadi R.54. Kemudian Edi Purnomo (EP) selaku Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan Budi Prasetiyo (BP) merupakan Ketua Pokja Pemilihan Penyedia barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro.
Asep Guntur menuturkan, bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus pemberian suap oleh Wiraswasta Dion Renato Sugiarto kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang yaitu Bernard Hasibuan selaku PPK bersama dengan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.
Para tersangka diduga menerima uang dari paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro. Pokja diduga mendapatkan fee 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp800 juta dengan rincian Budi Prasetiyo Rp100 juta, Hardho Rp80 juta, dan Edi Purnomo Rp80 juta.
Pihak lain yang diduga menerima ialah anggota pokja yaitu Heni Purwaningstyas dan Eko Budi Santoso sebesar masing-masing Rp 80 juta. Selain itu, ada pula anggota pokja Iwang Hendriawan yang diduga menerima uang panas sebesar Rp40 juta.
“Tersangka H, Tersangka EP, dan Tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024,” jelas dia.
Para ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur.