Catat! Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada 25-26 Desember
JAKARTA - Kebijakan ganjil-genap ditiadakan mulai hari ini tanggal 25-26 Desember 2024. Hal itu bertepatan dengan libur Natal dan Cuti bersama tahun 2024.
“Sehubungan dengan perayaan hari Natal 2024, ketentuan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 ditiadakan,” demikian keterangan yang disampaikan Dishub DKI melalui akun Instagramnya dilihat Okezone, Rabu (25/12/2024).
Dishub DKI Jakarta menjelaskan, bahwa peniadaan ganjil genap pada saat libur Natal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 855 tahun 2023, nomor 3 tahun 2023, nomor 4 tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kendati demikian, Dishub DKI tetap mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan menguatamakan keselamatan saat berkendara.
“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” demikian isi keterangan Dishub.