Penyidik Pajak Jaksel I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan Negeri
JAKARTA – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri. Kanwil DJP Jaksel I menyerahakn tanggung jawab atas Tersangka PW beserta barang bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
1. Perkara dinyatakan lengkap
Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 (Selasa, 10/12).
2. Sosok tersangka PW
Tersangka PW merupakan Direktur PT DAN yang disangkakan dengan sengaja menyampaikan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
3. Kerugian Negara
PW disangkakan melakukan perbuatan diatas dalam kurun waktu dua tahun yaitu sepanjang tahun 2017 dan 2018. Kerugian negara yang ditimbulkan sekurang-kurangnya sebesar Rp679.620.408,- (enam ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus dua puluh ribu empat ratus delapan rupiah) ditambah sanksi administrasi.