Adu Gaji TNI vs Polri 2025

Adu Gaji TNI vs Polri 2025

Terkini | okezone | Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:42
share

JAKARTA - Adu gaji TNI vs Polri 2025 menarik untuk disimak. Pasalnya, dua instansi ini sedang menjadi sorotan masyarakat. 
Kinerja TNI dan Polri menjadi sorotan usai kasus penembakan pemilik mobil rental di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Salah satu penembak mengaku sebagai anggota TNI, sebelum mengarahkan timah panas yang mengenai korban hingga meninggal dunia. 
Sementara itu, kepolisian ikut disorot lantaran menolak membantu korban penembakan yakni bos rental mobil berinisial Ilyas Abdurahman (48) dan R (59). Disebutkan, korban sempat meminta pendampingan oleh pihak kepolisian sebelum penembakan maut tersebut terjadi. 
Dirangkum Okezone, Sabtu (4/1/2025) berikut adalagh gaji TNI vs Polri yang tengah menjadi sorotan masyarakat.

Gaji TNI vs Polri

1. Gaji TNI

Besaran gaji TNI dan telah di atur di dalam PP No 6 tahun 2024 yang telah berlaku sejak berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Berikut adalah besaran gaji pokok TNI:
- Golongan I (Tamtama)
Prajurit II/Kelasi II: Rp1.775.000 - Rp2.741.300
Prajurit I/Kelasi I: Rp1.830.500 - Rp2.827.000
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.000 - Rp2.915.000
Kopral II: Rp1.916.800 - Rp3.000.000
Kopral I: Rp2.007.700 - Rp3.100.700
Kepala Kopral: Rp2.070.500 - Rp3.197.700
- Golongan II (Bintara)
Sersan II: Rp2.272.100 - Rp3.733.700
Sersan I: Rp2.343.000 - Rp3.850.500
Sersan Kepala: Rp2.116.400 - Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp2.492.000 - Rp4.095.200
Pembantu Letnan II: Rp2.570.000 - Rp4.223.300
Pembantu Letnan I: Rp2.650.000 - Rp4.335.400
- Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan II: Rp2.954.200 - Rp4.779.300
Letnan I: Rp3.046.600 - Rp5.096.500
Kapten: Rp3.141.900 - Rp5.163.100
- Golongan IV (Perwira Menengah)
Mayor: Rp3.240.200 - Rp5.324.600
Letnan Kolonel: Rp3.341.200 - Rp5.491.200
Kolonel: Rp3.446.000 - Rp5.663.000

2. Gaji Perwira Tinggi TNI 

- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp3.553.800 - Rp5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp3.665.000 - Rp6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp5.485.800 - Rp6.211.200

3. Gaji Polri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2025 atas Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI, telah tercantum rincian gaji pokok polisi berdasarkan golongannya yakni sebagai berikut.
Golongan I Tamtama
• Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 - Rp2.741.300
• Bhayangkara Satu: Rp1.830.000 - Rp2.827.000
• Bhayangkara Kepala: Rp1.887.000 - Rp2.915.000
• Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.946.000 - Rp3.006.600
• Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.000 - Rp3.100.700
• Ajun Brigadir Polisi: Rp2.070.000 - Rp3.197.000
Golongan II Bintara
• Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100 - Rp3.733.700
• Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100 - Rp3.850.500
• Brigadir Polisi: Rp2.416.400 - Rp3.971.000
• Brigadir Polisi Kepala: Rp2.492.000 - Rp4.095.200
• Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.570.000 - Rp4.223.300
• Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300 - Rp4.355.400
Golongan III Perwira Pertama
• Inspektur Polisi Dua : Rp2.954.200 - Rp4.779.300
• Inspektur Polisi Satu : Rp3.046.600 - Rp5.006.500
• Ajun Komisaris Polisi : Rp3.141.900 - Rp5.163.100

 


Golongan IV Perwira Menengah
• Komisaris Polisi: Rp3.240.200 - Rp5.324.600
• Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.341.500 - Rp5.491.200
• Komisaris Besar Polisi: Rp3.446.000 - Rp5.663.000
Golongan IV Perwira Tinggi
• Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.553.800 - Rp5.840.100
• Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.665.000 - Rp6.022.800
• Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.485.800 - Rp6.211.200
• Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500

4. Tunjangan Kinerja TNI

Selain gaji pokok Prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. Tukin prajurit TNI diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang terkait dengan pangkat prajurit.
Panglima TNI saat ini sedang mengupayakan peningkatan tunjangan ini dengan mengusulkan kenaikan sebesar 80.
Berikut adalah daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan lainnya yang mendukung kesejahteraan mereka seperti tunjangan Suami/Istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan dan lain-lain.

 

5. Tunjangan kinerja polisi

Selain gaji pokok, polisi akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatannya. Berdasarkan PP RI No. 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI, berikut rincian tunjangan yang diberikan kepolisian.
• Kelas jabatan 1 = Rp1.968.000
• Kelas jabatan 2 = Rp2.089.000
• Kelas jabatan 3 = Rp2.216.000
• Kelas jabatan 4 = Rp2.350.000
• Kelas jabatan 5 = Rp2.493.000
• Kelas jabatan 6 = Rp2.702.000
• Kelas jabatan 7 = Rp2.928.000
• Kelas jabatan 8 = Rp3.319.000
• Kelas jabatan 9 = Rp3.781.000
• Kelas jabatan 10= Rp4.551.000
• Kelas jabatan 11 = Rp5.183.000
• Kelas jabatan 12 = Rp7.271.000
• Kelas jabatan 13 = Rp8.562.000
• Kelas jabatan 14 = Rp11.670.000
• Kelas jabatan 15 = Rp14.721.000
• Kelas jabatan 16 = Rp20.695.000
• Kelas jabatan 17 = Rp29.085.000
• Wakapolri = Rp34.902.000
Sementara untuk Kepala Kepolisian (Kapolri) sebagai pemimpin atau penjabat tinggi kepolisian RI, sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang sama dalam pasal 6 akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 dari tunjangan kelas jabatan 17.
Kendati demikian, jika dihitung dari 150 dan tunjangan jabatan 17 sebesar Rp29.085.000, jumlah tunjangan Kapolri yang didapatkan sebesar Rp43.627.500.

6. Tunjangan biaya makan 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, telah di atur mengenai tunjangan biaya makan yakni uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI sebesar Rp60.000.
Dalam pemberian tunjangan, akan terjadi pengurangan dari tunjangan kinerja bila polisi tidak memenuhi kinerjanya, hal ini sesuai dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI pasal 12 sebagai berikut.
• tidak hadir tanpa keterangan, dikurangi 3 per hari.
• tidak bekerja tanpa keterangan selama satu bulan, dikurangi 100.
• terlambat satu sampai dua jam, dikurangi 0,5.
• terlambat lebih dari dua jam, dikurangi 0,75.
• sakit lebih dari 3 hari tanpa surat dokter, dikurangi 0,5 per hari.
• cuti yang disebabkan alasan penting dan izin tertulis dari atas lebih dari 3 hari, dikurangi 1 per hari yang akan diakumulasikan dalam satu bulan.

Topik Menarik