Segini Daftar Gaji TNI 2025 yang Naik untuk Semua Pangkat Lengkap dengan Tunjangannya
JAKARTA - Segini daftar gaji TNI untuk semua pangkat lengkap dengan tunjangannya. Menjadi anggota TNI merupakan salah satu profesi yang diminati oleh banyak masyarakat.
Di mana banyak orang memiliki cita-cita untuk bergabung dengan institut kepolisian atau militer, dengan tujuan untuk memberikan kontribusi kepada negara serta melindungi masyarakat, selain itu TNI juga memiliki gaji pokok dan tunjangan kinerja yang lumayan besar.
1. Besaran Gaji
Besaran gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, yang berkenaan dengan Perubahan Ketiga Belas terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 mengenai peraturan Gaji Anggota TNI.
2. Rincian Gaji
Berikut besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja yang didapat sebagai TNI :
Golongan I (Tamtama)
• Prajurit Kelas II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
• Prajurit Kelas I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
• Prajurit Kelas Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
• Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
• Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
• Kepala Kopral: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)
• Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
• Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
• Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
• Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
• Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
• Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400
Golongan III (Perwira Pertama)
• Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
• Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
• Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
• Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
• Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
• Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Perwira Tinggi
• Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
• Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
• Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Tunjangan Kinerja TNI
• KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
• Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
• Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
• Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
• Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
• Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
• Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
• Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
• Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
• Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
• Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
• Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
• Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
• Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
• Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
• Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
• Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
• Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
• Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000