KPK Tahan Satu Tersangka Terkait Kasus Taspen
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Tersangka yang dimaksud adalah Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
"Pada hari ini Selasa, tanggal 14 Januari 2025, KPK melakukan penahanan tersangka atas nama EHP selaku Dirut PT. IIM," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025).
Terhadap EHP, akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, dari 14 Januari-2 Februari 2025.
Pantauan di lokasi, EHP selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.14 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia sudah mengenakan rompi oranye yang merupakan tanda bagi tahanan Lembaga Antirasuah dan tangan terborgol.
Tidak ada konferensi pers terkait penahanan ini. Setelah pemeriksaan, ia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk diangkut ke sel. Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih pada Rabu (8/1/2025).