Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong, Kejagung Periksa Ketua Asosiasi Gula
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Asosiasi Gula insial BH, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 -2016, pada Selasa (14/1/2025). Adapun dalam kasus ini, kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka.
"Saksi yang diperiksa berinisial BH selaku Ketua Asosiasi Gula, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan.
Harli menambahkan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Selain BH, pada hari ini Kejagung juga memeriksa Tom Lembong. Harli mengatakan, Tom diperiksa untuk tersangka Charles Sitorus selaku eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dia menambahkan jika proses penyidikan perkara dugaan korupsi impor gula tersebut sudah hampir rampung.
"Kalau TTL sudah diperiksa untuk tersangka ini (Charles), tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik sudah tinggal di puncak dalam konteks penyelesaiannya," kata Harli.
Kendati demikian, Harli belum bisa merinci lebih lanjut kapan Kejagung segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Ia hanya bisa memastikan, pihaknya bekerja secara serius.
"Ya, kita tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main. Siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk pak TL," ujarnya.