KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menindaklajuti laporan dugaan rasuah terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sitaan hasil korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU). KPK diminta untuk mempertunjukkan tajinya setelah adanya pimpinan baru.
"Harusnya bisa lebih memiliki taji dalam memimpin lembaga ini," kata Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) Ronald Loblobly melalui pesan singkatnya, Senin (20/1/2025).
Ronald menyoroti adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kongkalikong pelaksanaan lelang barang rampasan benda sitaan hasil korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Ia berharap KPK berani untuk mengusut dugaan keterlibatan aparat penegak hukum tersebut.
"Apalagi kalau itu ada di dalam institusi penegakan hukum juga. KPK harus mampu berbuat banyak untuk itu sekarang ini. Jadi, pimpinan sekarang ini harus bisa membuktikan bahwa diri mereka independen, kompeten, dan profesional dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," kata Ronald.
Ronald mengaku telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK. Ia menunggu keberanian KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Diharapkan, kata Ronald, semua pihak yang terlibat dan berpraktik menyalahgunakan kewenangan serta jabatannya dapat diproses hukum.
"Muruah KPK sebagai lembaga antirasuah harus selalu menjadi garda terdepan pembarantasan korupsi, terutama yang bersembunyi dan berkedok di balik seragam dan kedudukannya dalam penegakan hukum," kata Ronald.
Ronald meyakini hukum yang absolut akan menghadirkan keadilan bagi masyarakat. "Baik itu keadilan di muka hukum, maupun secara sosial dan juga ekonomi akibat tindak pidana korupsi," tambah dia.
Sekadar informasi, Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST). Febrie dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi adanya kongkalikong lelang aset tambang di PT Gunung Bara Utama (PT GBU).
Ketua KPK, Nawawi Pomolango angkat bicara ihwal aduan tersebut. Nawawi memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke lembaga antirasuah pasti akan diproses sesuai dengan artiran yang berlaku. Langkah pertama, yakni dengan penelaahan laporan yang masuk di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"Semua laporan atau pengaduan yang masuk tentu akan disikapi dengan prosedure baku penanganan yang sama, terlebih dahulu ada telaah dari tim Direktorat Pengaduan Masyarakat," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Mei 2024.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa laporan yang menyeret nama Febrie Ardriansyah ke KPK keliru. Sebab, proses lelang satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) bukan dilaksanakan oleh Jampidsus.
"Proses pelelangan aset PT PBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA, jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi pelaporan ini keliru,” kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 Mei 2024.