DJP Buka Suara soal OTT Pegawai Pajak, Siap Pecat Jika Terbukti Bersalah
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal penangkapan seorang pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DJP menegaskan tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, apabila pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan pihaknya menjunjung tinggi penegakan hukum dan berkomitmen menjaga integritas institusi. Ia menegaskan, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” katanya sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi pada Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menyampaikan, DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung dan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
“DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, DJP menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas, akuntabilitas, dan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik di lingkungan otoritas pajak.
Dalam penanganan kasus tersebut, DJP menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rosmauli juga mengimbau seluruh pegawai DJP untuk terus menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk praktik yang bertentangan dengan aturan.
“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” pungkasnya.










