Pakai QRIS Ada Biaya Admin? Ini Penjelasan BI
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan soal biaya admin QRIS. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah sebuah sistem pembayaran berbasis kode QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Saat konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS di toko atau layanan tertentu, pedagang akan dikenakan biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR).
Tidak jarang, dalam transaksi dengan menggunakan QRIS, pedagang mengenakan biaya tambahan atau admin ke konsumen. Misalnya harga makanan Rp15.000, namun terkadang pedagang mengenakan biaya tambahan Rp1.000, sehingga konsumen harus membayar Rp16.000.
Lalu apakah demikian? BI pun buka suara dengan menjelaskan soal biaya admin QRIS.
"Masih sering nemu biaya tambahan saat scan QRIS? Biar enggak salah paham, yuk pahami kebijakan MDR QRIS 0!," tulis akun Instagram BI
@bank_indonesia, Jakarta, Senin (12/1/2026).
BI menjelaskan, transaksi sampai dengan Rp500 ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS adalah 0 alias gratis.
Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp500.000 serta kategori usaha lainnya, biaya MDR QRIS tidak dibebankan kepada konsumen.
Jadi apa itu biaya MDR pada QRIS?
MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. Bank Indonesia (BI) sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya Merchant Discount Rate (MDR) ini dan sepenuhnya diberikan kepada industri. Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
MDR ditanggung siapa?
Perlu diingat, bahwa biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.
Panduan lengkap pembagian MDR QRIS bagi merchant
Berikut adalah pembagian tarif MDR saat bertransaksi menggunakan QRIS. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 15 Maret 2025








