Utang Pinjol Maksimal 30 Persen dari Penghasilan, Bisa Hangus Secara Otomatis?
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat batas maksimum utang pinjaman online (pinjol) menjadi 30 persen dari penghasilan. Hal ini sebagai langkah tegas untuk memperkuat ekosistem industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) alias pindar.
Pembatasan maksimum utang pinjol guna memastikan kualitas pembiayaan tetap terjaga. Aturan ini merupakan implementasi dari SEOJK 19/2025 yang merujuk pada POJK 40/2024.
"OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta.
Menuju penerapan batas maksimal 30 persen tersebut, OJK tengah mematangkan kesiapan industri, terutama pada penguatan sistem penilaian risiko (credit scoring). Hal ini bertujuan agar transisi kebijakan tidak mengganggu kelancaran penyaluran pendanaan kepada masyarakat. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik melalui pemantauan data (offsite) maupun pemeriksaan langsung (onsite).
Namun, tantangan besar masih membayangi karena hingga November 2025, OJK mencatat terdapat 24 penyelenggara fintech yang memiliki tingkat kredit macet di atas 90 hari (TWP90) melampaui ambang batas 5 persen. Masalah ini mayoritas ditemukan pada penyaluran pendanaan di segmen produktif.
Agusman menegaskan bahwa OJK tidak segan-segan menjatuhkan hukuman bagi penyelenggara yang gagal menjaga kualitas kreditnya atau melanggar ketentuan yang berlaku.
"Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru," kata Agusman.
Berdasarkan data terbaru per November 2025, industri fintech mencatatkan outstanding pembiayaan pinjol sebesar Rp94,85 triliun, atau tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year-on-year). Pertumbuhan ini dibarengi dengan kenaikan angka kredit macet.
Tingkat wanprestasi (TWP 90) pada November 2025 menyentuh angka 4,33 persen. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 157 basis poin dibandingkan bulan Oktober 2025 yang kala itu masih berada di level 2,76 persen. Kondisi ini menuntut penyelenggara untuk memperkuat strategi penagihan dan manajemen risiko guna menghindari pembengkakan kerugian di masa mendatang.
Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus Secara Otomatis?
Sementara itu, anggapan bahwa utang pinjol akan otomatis hangus setelah 90 hari gagal bayar (galbay) kembali beredar di masyarakat.
Keyakinan ini memicu pemahaman keliru bahwa utang bisa hilang dengan sendirinya hanya karena tak ditagih dalam jangka waktu tertentu. Faktanya, klaim tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan debitur.
Berdasarkan regulasi yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), perusahaan pinjol memang dibatasi hanya boleh melakukan penagihan langsung maksimal 90 hari setelah tanggal jatuh tempo. Aturan ini dibuat untuk mencegah praktik penagihan yang melanggar etika dan merugikan konsumen.
AFPI menegaskan bahwa meski penagihan langsung oleh internal perusahaan dihentikan setelah 90 hari, status utang tetap aktif. Debitur masih memiliki kewajiban melunasi pinjaman, termasuk bunga dan denda yang terus berjalan selama tunggakan belum diselesaikan.
Setelah melewati masa 90 hari, perusahaan pinjol masih memiliki sejumlah opsi penagihan. Salah satunya dengan menunjuk pihak ketiga atau debt collector yang telah tersertifikasi oleh AFPI dan terdaftar secara resmi.
Selain itu, penyedia pinjol juga dapat menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata terhadap debitur yang tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi pinjamannya.
Tak kalah penting, keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari dapat dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dampaknya, nama debitur bisa tercatat buruk dan menyulitkan pengajuan kredit atau pembiayaan di masa depan.
Dengan demikian, narasi bahwa utang pinjol akan “hangus” setelah 90 hari galbay merupakan mitos. Aturan 90 hari hanya membatasi cara dan durasi penagihan langsung, bukan menghapus kewajiban membayar.
AFPI dan OJK mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memahami regulasi pinjol serta tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial.
Bagi debitur yang mengalami kesulitan membayar, langkah terbaik adalah berkomunikasi langsung dengan penyedia pinjol resmi untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran. Pemahaman yang tepat soal regulasi dan menjaga catatan kredit tetap bersih menjadi kunci penting dalam pengelolaan keuangan jangka panjang.
Baca selengkapnya: Cek Fakta Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus Secara Otomatis?









