SP3 Kasus Ijazah Jokowi Terbit, Status Tersangka Eggi Sudjana Dicabut
JAKARTA – Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pencabutan tersebut dilakukan setelah adanya penerapan restorative justice (RJ).
“Terhadap dua tersangka di klaster satu yang sudah mendapatkan RJ, hak-haknya sebagai tersangka juga sudah dicabut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Selain pencabutan status tersangka, lanjut Budi, pihaknya juga mencabut status pencekalan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Kami ulangi, status tersangka sudah dicabut serta pencegahan dan penangkalan juga telah dicabut. Sehingga kondisinya kembali seperti sebelum adanya laporan dan perkara ini,” ujarnya.
Budi menegaskan, Polri dalam menangani perkara tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata, tetapi juga menjaga keteraturan sosial serta mengedepankan keadilan yang berperikemanusiaan.
“Polri dalam penanganan perkara ini bukan hanya sekadar melakukan penegakan hukum, tetapi juga menjaga keteraturan sosial, penegakan hukum yang berkeadilan, serta mematuhi nilai-nilai kemanusiaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Polri membuka ruang bagi media untuk memantau perkembangan perkara guna mencegah munculnya bias isu, asumsi, maupun opini yang tidak sesuai fakta.
“Kami transparan dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, menyampaikan terima kasih kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Polri. Ucapan tersebut disampaikan usai Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
“Dari saya maupun dari keluarga besar Bang Eggi, serta dari Bang Eggi sendiri, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan semua pihak, khususnya kepada Pak Jokowi. Mereka berdamai,” kata kuasa hukum Eggi, Elida Netty, di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Elida menyampaikan, kliennya tidak pernah meminta maaf kepada Jokowi terkait tudingan ijazah palsu tersebut. Pasalnya, kata dia, Eggi tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu pula yang disampaikan Eggi kepada Jokowi saat keduanya bertemu beberapa waktu lalu.
“Pak Jokowi dengan luar biasa rendah hati memberikan RJ. Bahkan dua hari lalu beliau menyampaikan agar proses ini dipercepat. Sebelumnya beliau bertanya kepada saya, ‘Bu Eli, perlu tidak Bang Eggi berangkat? Kalau bisa tanggal 10,’” ungkap Elida.










