Soal Audit BPK, Pakar: Jaksa Tak Berkewajiban Beri ke Kuasa Hukum Nadiem
JAKARTA - Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menegaskan jaksa penuntut umum tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang bukti, termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP, kepada kuasa hukum terdakwa sebelum sidang pembuktian.
Hal itu disampaikan Suparji menanggapi permintaan tim kuasa hukum Nadiem Makarim yang meminta jaksa menyerahkan dokumen audit BPK/BPKP. Permintaan tersebut ditolak jaksa dengan alasan tidak ada kewajiban hukum dan khawatir dokumen disalahgunakan.
“Memang tidak ada kewajiban jaksa untuk menyerahkan bukti kepada pengacara terdakwa. Kewajiban jaksa adalah membuktikan dakwaannya di persidangan,” kata Suparji, Senin (19/1/2026).
Menurut Suparji, perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim telah masuk dalam proses hukum persidangan. Dalam tahap ini, beban pembuktian berada di tangan jaksa penuntut umum.
“Perkara ini sudah melalui tahap penyelidikan hingga masuk persidangan. Maka kewajiban jaksa adalah membuktikan unsur-unsur dakwaan, termasuk unsur kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu alat bukti untuk membuktikan kerugian negara dapat berupa hasil audit BPK. Namun, bukti tersebut baru wajib ditampilkan dalam sidang pembuktian, bukan diserahkan terlebih dahulu kepada kuasa hukum terdakwa.
“Tugas jaksa adalah menunjukkan di persidangan apakah unsur kerugian negara itu terpenuhi atau tidak,” jelas Suparji.
Terkait pembuktian kerugian negara, Suparji menambahkan, jaksa tidak hanya bergantung pada audit BPK. Unsur tersebut juga dapat diperkuat melalui keterangan ahli keuangan negara.
“Di situlah ruang bagi pengacara dan terdakwa untuk melakukan challenge. Apakah perhitungan itu benar, apakah itu betul kerugian negara. Hakim akan memberikan ruang yang seimbang bagi kedua belah pihak,” katanya.
Menanggapi sikap kuasa hukum Nadiem yang menyatakan tidak akan menghadiri persidangan jika audit BPK tidak diberikan, Suparji menilai langkah tersebut sebagai bagian dari strategi pembelaan.
“Itu hal yang biasa dilakukan pengacara. Sejak awal, yang ingin dipatahkan adalah unsur kerugian negara. Mereka berpegang pada dalil bahwa tidak ada kerugian dan audit dilakukan secara rutin,” ujarnya.
Namun demikian, Suparji mengingatkan bahwa upaya hukum praperadilan yang diajukan pihak Nadiem sebelumnya telah kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim sah.
“Mereka meyakini tidak ada perbuatan yang menimbulkan kerugian negara, tetapi jaksa memiliki pandangan berbeda, bahkan berdasarkan audit investigatif,” tegasnya.
Suparji menutup dengan menegaskan bahwa pembuktian kerugian negara tidak semata-mata bergantung pada dokumen audit.
“Tidak hanya dari kertas atau laporan tertulis. Keterangan ahli keuangan negara juga dapat menjadi alat bukti di persidangan,” pungkasnya.










