Roy Suryo: SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Cacat Hukum!
JAKARTA – Roy Suryo menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengandung kecacatan hukum serta ketidakpatutan secara etis.
Diketahui, SP3 tersebut diterbitkan dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy merujuk pada ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, penerbitan SP3 seharusnya disertai mekanisme restorative justice (RJ) yang ketat.
“SP3 itu syaratnya berat. Dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 79 sampai 88, yang intinya Pasal 83, SP3 hanya dapat dilakukan dengan syarat restorative justice. Bahkan, dalam KUHP dan KUHAP terbaru, RJ harus disertai penetapan pengadilan. Tidak bisa tiba-tiba selesai dalam satu hari,” kata Roy dalam diskusi di Gedung Djoeng 45, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Roy juga menyoroti kejanggalan lain, yakni kehadiran dua aparat Polda Metro Jaya di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026. Kehadiran aparat tersebut bertepatan dengan kunjungan Eggi Sudjana ke Jokowi.
Berdasarkan informasi dari kuasa hukum terkait, Roy menyebut polisi turut menyaksikan langsung pertemuan antara Eggi dan Jokowi. Menurutnya, hal tersebut menyalahi prosedur yang seharusnya berlaku dalam mekanisme RJ.
“Ada dua aparat aktif kepolisian berpangkat Kombes dan Iptu, yang juga berstatus penyidik aktif. Setelah mendengar adanya permintaan RJ dari Eggi, Jokowi memanggil penyidik. Padahal mekanisme RJ itu seharusnya pelapor dan terlapor sama-sama datang ke polisi, bukan justru polisi yang mendatangi rumah pelapor. Ini yang saya sebut cacat,” ujar Roy.
Ia menilai kehadiran aparat kepolisian di rumah Jokowi menimbulkan kesan adanya kepentingan tertentu dalam proses penanganan perkara tersebut.
Atas dasar itu, Roy dan pihaknya berencana menggugat penetapan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Bukan berarti kami ingin mengurangi kebebasan atau kesenangan dua orang yang kasusnya dihentikan. Tapi kami tidak ingin ada preseden pemisahan penanganan perkara oleh oknum tertentu yang memanfaatkan institusi kepolisian,” tegasnya.
Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya diketahui membagi penanganan perkara ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026.










