Eks Wakapolri: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs dan SP3 Eggi Sudjana Sangat Aneh!

Eks Wakapolri: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs dan SP3 Eggi Sudjana Sangat Aneh!

Nasional | okezone | Senin, 19 Januari 2026 - 18:24
share

JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyoroti prosedur hukum di Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, pelaporan dugaan ijazah palsu oleh Roy Suryo cs sepatutnya diselesaikan dahulu sampai tahap pembuktian keaslian secara penuh dokumen ijazah yang diperkarakan.

"Pembuktian atas laporan ijazah palsu itu sangat kompleks karena harus periksa saksi dan pemeriksaan di laboratorium forensik," kata Oegroseno dalam acara diskusi di Gedung Djoeang 45, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Lebih lanjut dia mengatakan, penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs semestinya diterima kepolisian secara terbuka. Oleh karena itu, sanggahan apalagi pelaporan balik seharusnya disikapi secara bijaksana. Terlebih, kata dia, penetapan tersangka Roy Suryo Cs agak ganjil jika merujuk KUHP maupun KUHAP.

"Penelitian untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi sebetulnya tidak ada muatan untuk mencemarkan nama baik dan fitnah. Mens rea-nya tidak ada. Pasal 310 dan 311 KUHP lama, itu tidak bisa dilakukan secara berjamaah pencemaran nama baik,”ujarnya.

“Kalau misal saya dilaporkan atas pencemaran nama baik, berarti penuntutan hanya kepada saya, tidak bisa secara bersamaan sehingga tidak bisa dikaitkan pasal 55 dan 56 KUHP penyertaan. Jadi pengenaan pasal ini sangat aneh," lanjutnya.

 

Soal keaslian ijazah Jokowi, Oegroseno dalam posisinya yang meragukan keasliannya. Ini merujuk saat dia menjadi saksi dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Jokowi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/1/2026).

"Karena saya pernah bertemu dengan pak Jokowi pada Februari 2015. Saya ditanya sewaktu saksi sidang di Pengadilan Solo apakah foto di ijazah ini sama dengan yang saya ketahui, itu beda saya lihat," tuturnya.

Sehingga, dia menyayangkan sikap tergesa-gesa kepolisian dalam menetapkan Roy Suryo Cs menjadi tersangka. Apalagi, kini ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya atas status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Menurutnya, kedua orang itu tak masuk dalam kriteria sebagai pihak yang diganjar SP3. Dari enam kriteria yang termaktub dalam KUHAP, tak ada yang bisa dipakai kepolisian untuk menghentikan penyidikan.

"Kalau bicara subjek hukumnya, ya diambil kriteria soal tersangka meninggal dunia, tapi kan semuanya tidak meninggal dunia. Jadi aneh," pungkasnya.

Topik Menarik