Usut Kasus Bupati Pati, KPK Panggil Kepala Dinas hingga 5 Kepala Desa

Usut Kasus Bupati Pati, KPK Panggil Kepala Dinas hingga 5 Kepala Desa

Nasional | okezone | Rabu, 28 Januari 2026 - 13:49
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (caperdes) yang menyeret Bupati nonaktif Pati, Sudewo. 

1. Panggil 10 Saksi

Hari ini, terdapat 10 saksi yang dijadwalkan pemeriksaan, terdiri dari Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, hingga swasta. 

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12026). 

Saksi yang dipanggil adalah Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Pati, Wisnu Agus Nugroho selaku ajudan Sudewo, Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan, dan Mudasir selaku Swasta. 

Kemudian, Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal, Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo Kecamatan Pati, Pramono selaku Kepala Desa Semampir Kecamatan Pati, dan Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen. 

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pati," ujarnya. 

Budi belum menjelaskan materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan kesepuluh saksi tersebut. 

Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo. 

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

 

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

"Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tambah Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
 

Topik Menarik