Kronologi Korupsi Sengketa Lahan yang Menjerat Ketua dan Wakil PN Depok
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan eksekusi sengketa lahan di PN Depok.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula pada 2023, saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (PT KD), badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, melawan warga.
“Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.
Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, pada Januari 2025 PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan.
PT KD berulang kali mengajukan permohonan percepatan eksekusi karena lahan akan segera dimanfaatkan. Sementara itu, pihak warga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2025.
Permintaan Fee Rp1 Miliar
Dalam perkembangannya, EKA dan BBG meminta Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku jurusita PN Depok bertindak sebagai perantara satu pintu antara PN Depok dan PT KD.
Melalui Yohansyah, EKA dan BBG menyampaikan permintaan fee Rp1 miliar kepada PT KD melalui Berliana Tri Kusuma (BER), selaku Head Corporate Legal PT KD, sebagai imbalan percepatan eksekusi.
“Yohansyah dan Berliana kemudian bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas waktu pelaksanaan eksekusi dan permintaan fee tersebut,” ujar Asep.
Permintaan itu disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD. Pihak PT KD menyatakan keberatan atas nilai Rp1 miliar, hingga akhirnya disepakati fee sebesar Rp850 juta.
Eksekusi dan Penyerahan Uang
Selanjutnya, BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil, yang menjadi dasar Ketua PN Depok menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.
Yohansyah kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan tersebut. Setelah eksekusi, Berliana memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.
Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp850 juta, yang bersumber dari pencairan cek dengan invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo—konsultan PT KD—melalui perbankan.
Lima Tersangka
KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:
I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok
Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok
Yohansyah Maruanaya (YOH) – Jurusita PN Depok
Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya
Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT KD
Pasal yang Disangkakan
EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, BBG juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.










