Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Sumatera–Jakarta, 109 Kg Sabu dan Ratusan Cartridge Disita
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap delapan kasus peredaran narkotika, sepanjang November 2025 hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
"Dalam kurun waktu tersebut, ada delapan kasus atensi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika Aceh, Sumatra, dan Jakarta," kata Reynold dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya Sabu seberat 109.861,88 gram (109,8 kg), Ekstasi sebanyak 1.003,5 butir, Cartridge berisi narkotika cair sebanyak 920 pcs, Obat berbahaya sebanyak 208.105 butir, Ganja seberat 24,27 gram, Tembakau sintetis seberat 19,88 gram, dan Kolo atau hasis seberat 1,98 gram.
Jelang Persija Jakarta vs Arema FC, Mauricio Souza Bicara Jadwal Mepet di Super League 2025-2026
"Total barang bukti yang disita, sabu seberat 109.861,88 gram, ekstasi sebanyak 1.003,5 butir, cartridge 920 pcs, obat berbahaya sebanyak 208.105 butir," ujar Reynold.
Sebagian barang bukti telah dimusnahkan dalam konferensi pers tersebut, sementara sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Reynold menyebut total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp130 miliar. Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan sekitar 620 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, 13 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan terkait lainnya dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.










