Polisi Sita 920 Cartridge Etomidate, 13 Tersangka Ditangkap

Polisi Sita 920 Cartridge Etomidate, 13 Tersangka Ditangkap

Terkini | okezone | Selasa, 3 Maret 2026 - 20:10
share

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika selama periode November 2025 hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 920 cartridge berisi cairan etomidate yang biasa digunakan sebagai liquid rokok elektrik.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa cartridge tersebut diamankan karena mengandung zat etomidate yang kini telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II.

"Cartridge yang kita amankan berjumlah 920. Mengapa kita amankan? Karena cartridge ini mengandung cairan etomidate," ujar Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, pada November 2025 telah terbit Peraturan Menteri Kesehatan yang menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II.

"Karena pada akhir tahun 2025, tepatnya bulan November, sudah dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengategorikan etomidate menjadi narkotika golongan II. Yang kita amankan ini pada akhir Desember berjumlah 920 cartridge," sambungnya.

Menurut Wisnu, etomidate dikategorikan sebagai narkotika golongan II karena efeknya dapat menyebabkan ketergantungan dan hilangnya fokus, yang dinilai sangat berisiko bagi generasi muda.

"Efeknya bisa menyebabkan ketergantungan dan kehilangan fokus. Untuk anak-anak zaman sekarang atau generasi muda sangat merusak," tuturnya.

 

Selain 920 cartridge etomidate, polisi juga menyita berbagai jenis narkotika lainnya, yakni sabu seberat 109.861,88 gram, ekstasi sebanyak 1.003,5 butir, obat keras berbahaya 208.105 butir, ganja seberat 24,27 gram, tembakau sintetis 19,88 gram, serta hasis 1,98 gram.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 13 orang tersangka. Total nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp130 miliar.

Dengan pengungkapan ini, polisi memperkirakan sekitar 620 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Topik Menarik