PP TUNAS: Regulasi Bersejarah yang Hadir untuk Melindungi Generasi Digital Indonesia
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting dalam melindungi anak-anak dari risiko dunia digital dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 sebagai bentuk komitmen negara untuk menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Kehadiran PP TUNAS tidak muncul secara tiba-tiba. Regulasi ini lahir dari keprihatinan terhadap meningkatnya kerentanan anak-anak Indonesia di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Dalam beberapa tahun terakhir, anak-anak menjadi kelompok pengguna internet yang semakin aktif, namun pada saat yang sama juga semakin rentan terhadap paparan konten yang tidak sesuai usia, eksploitasi data pribadi, hingga pola penggunaan digital yang tidak sehat.
Penyusunan PP TUNAS dilakukan melalui proses panjang dan partisipatif sejak Januari 2024. Pemerintah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, organisasi masyarakat sipil, pelaku industri digital, akademisi, serta kelompok anak dan orang tua. Proses ini memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya responsif terhadap tantangan digital, tetapi juga realistis untuk diterapkan dalam ekosistem teknologi yang terus berkembang.
Secara substantif, PP TUNAS mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menempatkan perlindungan anak sebagai prinsip utama dalam perancangan layanan digital. Platform digital tidak lagi sekadar menyediakan layanan, tetapi juga harus memastikan bahwa sistem yang mereka bangun aman bagi pengguna anak.
Terdapat tiga kewajiban utama yang diatur dalam regulasi ini. Pertama, platform digital wajib menyediakan klasifikasi konten berbasis usia agar anak tidak terpapar pada materi yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Kedua, penyelenggara sistem elektronik harus menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna yang andal, sehingga anak tidak dapat dengan mudah mengakses layanan yang sebenarnya diperuntukkan bagi orang dewasa. Ketiga, platform diwajibkan menyediakan fitur kontrol orang tua yang mudah diakses dan digunakan oleh keluarga.
Dalam peraturan baru ini, Indonesia memilih pendekatan pembatasan berbasis risiko, bukan larangan total terhadap akses digital anak. Pendekatan ini mempertimbangkan tingkat risiko masing-masing platform terhadap keselamatan dan perkembangan anak. Platform dengan risiko tinggi—misalnya yang menggunakan algoritma adiktif, memiliki moderasi konten yang lemah, atau perlindungan privasi yang tidak memadai—akan dikenai pembatasan lebih ketat. Sebaliknya, platform yang telah memiliki sistem perlindungan anak yang kuat dapat beroperasi dengan regulasi yang lebih fleksibel.
Sebagai tindak lanjut dari PP TUNAS, pada 6 Maret 2026 Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pelaksanaannya. Aturan ini memberikan kejelasan mengenai klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risikonya terhadap anak.
Implementasi kebijakan ini dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026. Dalam tahap awal, akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan pada sejumlah platform dengan tingkat risiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Sementara itu, untuk layanan dengan tingkat risiko lebih rendah, batas usia minimal ditetapkan pada 13 tahun.
Sanksi dalam kebijakan ini tidak ditujukan kepada anak atau orang tua. Tanggung jawab sepenuhnya berada pada penyelenggara sistem elektronik. Jika gagal menerapkan sistem verifikasi usia secara memadai, maka akan dikenai sanksi. Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembatasan layanan, hingga pemutusan akses operasional di wilayah hukum Indonesia.
Langkah Indonesia ini juga mendapat perhatian internasional. Presiden Prancis Emmanuel Macron menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut melalui unggahan di media sosialnya, menandakan adanya kesamaan visi dengan upaya perlindungan anak digital yang sedang dirancang di Eropa. Indonesia bahkan disebut sebagai salah satu negara pelopor perlindungan anak di ruang digital di luar blok Barat, bersama Australia yang lebih dahulu menerapkan regulasi serupa pada Desember 2025.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan, bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting bagi Indonesia untuk memastikan masa depan generasi muda di era digital.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” ujar Meutya, Kamis (19/3/2026).
Di luar aspek regulasi, keberadaan PP TUNAS juga memiliki relevansi kuat terhadap kesehatan mental anak. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial secara berlebihan dapat berdampak pada kondisi psikologis anak dan remaja. Paparan konten tanpa batas, tekanan sosial di dunia maya, serta algoritma yang mendorong konsumsi konten terus-menerus dapat meningkatkan risiko depresi, kecemasan, serta gangguan tidur.
Data dari program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kementerian Kesehatan 2025–2026 memperlihatkan gambaran yang cukup mengkhawatirkan. Dari sekitar tujuh juta anak usia 7–17 tahun yang menjalani skrining kesehatan mental, sebanyak 363.326 anak (4,8 persen) menunjukkan gejala depresi dan 338.316 anak (4,4 persen) mengalami gejala kecemasan. Angka ini bahkan tercatat sekitar lima kali lebih tinggi dibandingkan kelompok usia dewasa.
Berbagai studi juga menunjukkan bahwa anak yang menghabiskan lebih dari dua jam per hari di media sosial memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan tidur, penurunan konsentrasi belajar, serta tekanan psikologis akibat interaksi digital yang intens. Dalam konteks inilah PP TUNAS berperan sebagai instrumen pencegahan.
Dengan menunda akses anak terhadap platform digital yang berisiko tinggi, regulasi ini memberikan ruang bagi anak untuk tumbuh dan berkembang secara lebih sehat. Anak memiliki kesempatan untuk membangun kesiapan mental, kemampuan berpikir kritis, serta kematangan emosional sebelum terpapar pada kompleksitas interaksi dan algoritma di dunia digital.
Oleh karena itu, Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi menilai kebijakan ini penting karena memberikan kerangka yang lebih jelas bagi platform digital untuk menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas.
Menurutnya, perlindungan ini tidak hanya terkait dengan keamanan konten, tetapi juga berkaitan dengan pencegahan perilaku adiktif, gangguan tidur, hingga masalah kesehatan mental yang sering kali tidak terdeteksi sejak dini.
Kendati demikian, PP TUNAS bukanlah solusi tunggal bagi seluruh tantangan yang dihadapi anak di era digital. Namun regulasi ini menjadi fondasi penting bagi terciptanya ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab. Negara menegaskan bahwa perlindungan anak tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada keluarga atau platform teknologi, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama.
Dengan regulasi ini, Indonesia mengambil langkah strategis untuk memastikan bahwa generasi digital dapat tumbuh di ruang yang lebih aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka secara optimal. Pada akhirnya, di tengah transformasi teknologi yang semakin cepat, melindungi anak dari bahaya di ruang digital berarti menjaga dan membangun masa depan bangsa yang lebih baik.









