Mantan Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, membantah telah menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara. Ia juga menyangkal telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti apa yang didakwakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan Nurhadi saat membacakan duplik atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026). Nurhadi mengklaim dakwaan jaksa tidak terbukti selama persidangan.
"Sepanjang persidangan ini, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya," ungkap Nurhadi.
Nurhadi berharap majelis hakim dapat memutus perkaranya dengan adil sesuai fakta persidangan. Dalam kesempatan itu, ia berani bersumpah tidak berbohong. Bahkan, ia justru menantang jaksa untuk melaksanakan mubahalah atau bersumpah.
"Sesuai keyakinan dan ajaran agama saya, yang tercantum dalam Alquran, Surat Ali Imran ayat 61, apabila benar saya telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan atau didakwakan kepada saya dalam perkara ini, maka saya siap menanggung segala akibatnya," tegas Nurhadi.
"Celaka kehidupan dunia dan akhirat saya dan disegerakan azab dan laknat Allah ditimpakan kepada saya, apabila saya berdusta atau berbohong dalam perkara yang didakwakan kepada saya," sambungnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito berkesimpulan bahwa tim jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan sepanjang persidangan berlangsung. Ia menuding dakwaan yang disusun jaksa justru cenderung asumtif.
“Hakim tentu dapat melihat dengan jernih bahwa dakwaan Jaksa sangat asumtif dan kadang terkesan halusinatif karena tak dapat membuktikan dakwaan, tuntutannya pun tidak berdasarkan hukum pembuktian,” kata Rudjito.
Rudjito mencontohkan sifat asumtif dan halusinatif itu, terlihat saat pemeriksaan saksi-saksi yang dinyatakan Jaksa sebagai pemberi gratifikasi.
“Semua saksi yang dihadirkan Jaksa menyatakan tak pernah memberi gratifikasi kepada Nurhadi. Padahal, bila benar memberi dan mengaku memberi di persidangan, saksi tak punya konsekuensi hukum sama sekali. Terbebas berdasarkan UU Tipikor Pasar 12 B, tak ada beban,” tutur Rudjito.
Sebaliknya, ada yang dinyatakan Jaksa dalam dakwaannya bahwa penerima gratifikasi adalah Nurhadi “terkait perkara,” akan tetapi hakim, panitera dan lainnya yang sehubungan dengan perkara tersebut malah tidak diperiksa sama sekali.
“Kita minta dihadirkan, tidak pernah dipenuhi,” kata Rudjito.
Sebelumnya, Nurhadi dituntut 7 tahun penjara terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/3/2026).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan.
Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Selain itu, Nurhadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara.
Dalam perkara ini, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. Jaksa menduga Nurhadi menerima gratifikasi berupa menerima uang hingga Rp137 miliar dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA. Uang itu diterima dari para pihak perkara di lingkungan pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
"Perbuatan terdakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp137.159.183.940,00 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung," ujar Jaksa, Selasa (18/11/2025).
Selain didakwa menerima gratifikasi, Nurhadi juga didakwa TPPU. TPPU itu dilakukan Nurhadi dengan cara menempatkan uang dan membelanjakan uang dari hasil tindak pidana korupsi.
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung, karena penghasilan resmi terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki," ujar Jaksa.










