Dorong Kepemilikan Rumah Pertama, Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif BPHTB 50 Persen

Dorong Kepemilikan Rumah Pertama, Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif BPHTB 50 Persen

Ekonomi | okezone | Sabtu, 4 April 2026 - 08:30
share

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong masyarakat untuk memiliki hunian pertama yang lebih terjangkau. Hal ini diwujudkan dengan menghadirkan kebijakan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam transaksi rumah pertama, BPHTB dihitung sebesar 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi NPOPTKP.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berikan pengurangan BPHTB sebesar 50 persen bagi masyarakat yang membeli rumah pertama di wilayah Jakarta. 

“Artinya, apabila seseorang membeli rumah pertama dengan nilai Rp500 juta, BPHTB yang semula sebesar Rp12,5 juta dapat turun menjadi Rp6,25 juta setelah memperoleh fasilitas pengurangan 50 persen,” katanya.

Secara umum, kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan utama, yakni:

  • berlandaskan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025;
  • berlaku untuk pembeli rumah pertama;
  • diberikan atas perolehan melalui jual beli;
  • mencakup rumah tapak dan satuan rumah susun;
  • berlaku untuk properti dengan NPOP sampai Rp500 juta;
  • diberikan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta;
  • berlaku otomatis tanpa permohonan terpisah; dan
  • hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk perolehan hak pertama.

Syarat Potongan BPHTB

Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi seluruh persyaratan. Adapun beberapa persyaratannya:

- berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah 

- belum pernah memiliki atau memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebelumnya 

- membeli rumah melalui jual beli 

- membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai perolehan paling tinggi Rp500 juta.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat bisa lebih terbantu dalam mewujudkan kepemilikan hunian pertama sekaligus merasakan kemudahan layanan perpajakan daerah yang lebih sederhana dan tepat sasaran.

Topik Menarik