Pelaku Karhutla yang Bakar Lahan 500 Hektare di Teluk Meranti Ditangkap!

Pelaku Karhutla yang Bakar Lahan 500 Hektare di Teluk Meranti Ditangkap!

Terkini | okezone | Minggu, 5 April 2026 - 21:12
share

JAKARTA - Polisi menangkap ES, tersangka kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.

“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, Minggu (5/4/2026).

Tersangka diketahui sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan. Modus yang digunakan adalah mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, kemudian dibakar secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.

“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang,” katanya.

Dari temuan di lapangan, kebakaran tersebut tidak hanya terjadi pada satu titik, tetapi meluas hingga sekitar 500 hektare lahan gambut. Kondisi ini memperparah dampak lingkungan dan meningkatkan risiko kabut asap di wilayah tersebut.

“Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan untuk aktivitas pembakaran. Tindakan pembakaran lahan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat.

“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi administrasi serta berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat pembuktian.

“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat,” katanya.

John mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di wilayah rawan karhutla, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Kami mengingatkan kepada masyarakat, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” pungkasnya.

Topik Menarik