Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Aktivis Andrie Yunus Terungkap Usai Absen Apel

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Aktivis Andrie Yunus Terungkap Usai Absen Apel

Nasional | okezone | Rabu, 29 April 2026 - 15:08
share

JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta mengungkapkan keterlibatan prajurit Bais TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terungkap setelah dua pelaku tak ikut apel pagi. Hal ini diutarakan Oditur dalam persidangan perdana kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Seluruh terdakwa dalam kasus ini yakni, Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

Serda Edi Sudarko merupakan prajurit yang melakukan penyiraman kepada Andrie Yunus, pada Kamis (12/4) malam. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono berperan mengendarai sepeda motor yang digunakan saat aksi.

Keduanya langsung melarikan diri usai melakukan penyiram air keras. Di tengah pelariannya Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono merasa kepanasan hingga berhenti karena keduanya juga terkena cairan kimia tersebut.

"Di pinggir jalan untuk membeli air mineral sebanyak dua botol, selanjutnya Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut," ucap Oditur di ruang sidang.

Setelah membersihkan tubuhnya akibat percikan cairan kimia tersebut, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono pun kembali ke Mes Denma Bais TNI Kalibata Jakarta Selatan, pada Jumat (13/3/2026) sekira pukul 00.30 WIB. Sesampainya di mes tersebut, ternyata Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka sudah tiba lebih dulu.

"Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sesampainya di Mess Bais TNI tepatnya di kamar ternyata sudah ada Terdakwa-3 dan Terdakwa-4, kemudian melihat kondisi Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 saat it Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 langsung membantu merawat luka Terdakwa-1 dan Terdakwa-2," sambungnya.

 

Pada pagi harinya Jumat (13/3/2026), akan dilaksanakan apel oleh Denma Bais TI, yang mana hanya diikuti oleh Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka. Sementara itu Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi tak ikut apel, karena alasan sakit.

"Bahwa sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 melaksanakan apel pagi di Denma Bais TI yang diambil oleh Dandenma Bais TNI, saat itu Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 tidak ikut apel pagi dengan alasan karena sakit," sambungnya.

Setelah apel tersebut, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka melaksanakan dinas seperti biasa. Setelah selesai dinas, mereka selalu ke kamar dua rekannya yang sedang sakit untuk merawat lukanya hingga 15 Maret 2026.

Pada tanggal 17 Maret 2026 sekira 09.00 WIB setelah upacara bendera 17-an Mayjen TNI Bosco memerintahkan Kolonel Inf Heri Heryadi (Saksi-1/Dandenma Bais TNI) untuk melakukan pengecekan personel. Di saat itu, Saksi-1 mengetahui bahwa Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi sedang sakit dan memeriahkan untuk dilakukan pengecekan.

 

Dalam pemeriksaan fisik, Serda Edi Sudarko mengalami luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri. Sedangkan Lettu Budhi Hariyanto Widhi mengalami luka bakar akibat terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan.

Dari luka tersebut, dilakukan pendalaman dengan cara mewawancara terhadap terdakwa I dan Terdakwa II. Dari hasil pendalaman tersebut, kedua terdakwa mengakui perbuatannya melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mengakui telah melakukan kekerasan terhadap aktivis Kontras sebagaimana yang viral di media dan saat melakukan kekerasan tersebut tidak hanya Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 akan tetapi adanya keterlibatan Terdakwa 3 dan 4," ucapnya.

Setelah itu, para terdakwa langsung diamankan ke sel tahanan Denma Bais TNI. Kemudian pada tanggal 18 Maret 2026 para terdakwa dilimpahkan ke Puspom TNI untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Topik Menarik