Bareskrim Tahan 2 Tersangka Kasus Emas Ilegal dan TPPU

Bareskrim Tahan 2 Tersangka Kasus Emas Ilegal dan TPPU

Nasional | okezone | Rabu, 17 Juni 2026 - 20:02
share

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka, yakni mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) inisial DHB, dan Direktur PT SJU saat ini inisial VC terkait kasus dugaan emas ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/6/2026).

Alasan penahanan keduanya karena sempat mangkir tanpa keterangan dari jadwal pemeriksaan pada 10 Juni 2026. Mereka baru memenuhi panggilan pemeriksaan di ruang riksa lantai 5 Gedung Bareskrim Polri setelah dikirimkan surat panggilan kedua pada 15 Juni 2026.

Adapun DHB merupakan anak dari pengusaha Siman Bahar yang meninggal dunia di China pada April 2026. DHB ditetapkan sebagai tersangka bersama VC atas pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW, pada 27 Februari 2026 lalu.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan,” ujarnya.

Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan PPATK sebagai bagian dari rencana tindak lanjut penerapan TPPU terhadap lima orang tersangka.

“Untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, untuk berkas perkara pertama (splitsing) terhadap TW, DW, dan BSW telah dikirimkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU, Kamis, 11 Mei 2026.

Mereka dijerat sebagaimana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba jo. Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Topik Menarik