PN Jaktim Tetapkan Susunan Majelis Hakim Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dua terdakwa dalam perkara tersebut adalah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa teregister dalam dua nomor perkara yang berbeda. Meski demikian, keduanya akan diperiksa oleh susunan majelis hakim yang sama.
"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Immanuel menjelaskan, perbedaan hanya terdapat pada susunan panitera pengganti. Untuk perkara Roy Suryo, panitera pengganti yang ditunjuk adalah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Sementara untuk perkara Dokter Tifa, panitera penggantinya adalah Erni dan Hendra Gunawan.
Immanuel juga memastikan seluruh persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum.
"Sidang terbuka untuk umum," katanya.
Sidang perdana untuk Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berbeda dengan Dokter Tifa, jadwal sidang perdana Roy Suryo hingga kini belum ditetapkan karena masih menunggu proses praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan. Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026," ujar Immanuel.










