Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilan di PN Jaksel Disusupi Termul
JAKARTA -Pakar Telematika, Roy Suryo ngamuk karena sidang perdana permohonan praperadilan atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di PN Jakarta Selatan, disusupi oleh Termul atau pendukung Jokowi.
"Kita semua menjalankan sidang peradilan pertama ini Alhamdulillah dengan lancar dan tanpa kurang sesuatu apa,” ujar Roy Suryo geram usai persidangan, Senin (29/6/2026).
“Lucunya tadi di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten, tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut Termohon juga, padahal dia itu katanya lawyer profesional inisialnya CS, sering kita lihat dia diantara para termul,"lanjutnya.
Menurutnya, CS merupakan orang yang kerap berbicara bersama kubu Jokowi, yang mana dia berasal dari Tim Merah Putih, dia mendadak hadir di persidangan dan ingin maju sebagai pihak Termohon.
Padahal, sepemahaman dia, dalam sebuah sidang praperadilan itu tidak boleh ada intervensi dari pihak selain Pemohon ataupun Termohon, berbeda dalam sidang perdata.
"Itu sungguh memalukan, tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut Termohon. Sependek pengetahuan saya, dalam ilmu hukum yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada di dalam praperadilan," tuturnya.
"Belajar di mana itu saudara CS, sayang saya tidak menggunakan kaos yang biasanya tertulis malu bro, kalau ada saya buka kaosnya, katanya belajar selaku kuasa hukum merah putih, biru hitam, itu namanya tidak jelas itu," tegas Roy Suryo.
Namun demikian, pihaknya bersyukur karena sidang tetap berjalan dengan baik, petitum praperadilannya pun telah dibacakan di persidangan. Intinya, pihaknya menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan padanya itu tidak sesuai aturan hukum.
"Tadi secara detail disampaikan, tidak adanya izin dari RT/RW, tidak adanya pemberitaan atau penetapan dari pengadilan, tidak sesuai KUHP baru, tidak dilakukan sesuai peraturan perundangan berlaku,”ujarnya.
Roy menambahkan, praperadilan itu diajukan bukan sekedar untuk pribadinya belaka, tapi untuk masyarakat Indonesia dalam melawan kesewenang-wenangan dan kebutalan dalam upaya penangkapan dan penahanan. Sehingga, ke depan tidak akan terulang kembali.
“Alhamdulillah Hakim Tunggal mengatakan proses ini akan berlangsung cepat, Insya Allah selama 7 hari kerja sehingga besok akan langsung dinyatakan Jawab dari Polda, kalau ada replik besok kita sampaikan, duplik besok juga," pungkasnya.









