Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin pada Rabu (1/7/2026). Persidangan beragendakan pemeriksaan kelengkapan legal standing para pihak.
Dari pantauan Okezone, Bonatua dan Moeryono melalui kuasa hukumnya terlihat menghampiri majelis hakim untuk menyerahkan berkas berkaitan dengan legal standing penggugat. Majelis hakim pun melihat berkas yang diberikan tersebut.
Dalam gugatan ini, Bonatua menggugat Ketua KPU RI; Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta; Ketua KPU Kota Surakarta; Ketua Bawaslu RI; Ketua Bawaslu DKI Jakarta; Ketua Bawaslu Kota Surakarta; Muhammad Na'iem, (Dekan Peleges 2005-2014); Budiadi, IPU (Dekan Peleges 2019); Rektor Universitas Gadjah Mada. Para tergugat menyerahkan berkas legal standing diwakili kuasanya.
Setelah penyerahan berkas selesai diperiksa, Majelis hakim menyatakan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi. Mejelis memberikan waktu selama satu bulan lamanya untuk para pihak melakukan mediasi.
"Majelis hakim akan memberi kesempatan para pihak untuk melakukan mediasi," kata hakim ketua, Rabu.
Usai sidang, kuasa hukum Bonatua, Hans Karyose, menyampaikan mediasi ini bisa diperpanjang bila tidak terjadi tercapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat. Ia berharap terjadi kesepakatan damai dalam mediasi.
"Kalau sampai damai, nah ini ada suatu hal yang positif ya, jadi kita tidak berpanjang-panjang dalam litigasi, kita selesai di mediasi aja," ucap dia.
Ia menjelaskan, bila ada tergugat yang damai dalam kesepakatan mediasi, maka akan dikeluarkan dalam gugatan. Sementara tergugat yang gagal damai, maka akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Jadi pada waktu pembacaan gugatan, nah itu yang digugat itu tinggal siapa-siapa atau pihak mana yang belum berdamai, nah itu itu yang akan bisa terjadi ya, jadi bisa damai sebagian atau damai seluruhnya," katanya.
Ia menyebut kliennya hanya berharap para tergugat meminta maaf dan mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum atas perkara tersebut. Sebab, kliennya tidak menitik beratkan pengganti kerugian materiil dalam perkara ini.
"Kita berharap dari pihak-pihak tergugat ini mungkin ada yang merasa dia bertanggung jawab terhadap PMH yang dilakukan oleh mereka dan mereka cukup minta maaf dan soal ganti kerugian dan sebagainya saya akan bicarakan dengan prinsipal kemungkinan itu bisa kita tangguhkan gitu ya," katanya.
"Tapi kalau kita sampai ke persidangan litigasi, kita akan tetap gugat kerugian-kerugian yang diderita oleh klien kami," imbuhnya.
Sekadar informasi, gugatan ini didasari temuan Bonatua terkait salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Bonatua diketahui telah memegang salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk kepentingan pemilu di KPUD Surakarta, KPUD DKI Jakarta dan KPU RI.
Bonatua merasa janggal dokumen salinan legalisir ijazah Jokowi itu tidak mencantumkan tanggal. Karena menurutnya tidak dicantumkan tanggal dalam legalisir ijazah Jokowi itu melanggar sejumlah ketentuan UU dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.










