Tegas Tindak Judol, Polri Tangkap 1.164 Tersangka dan Sita Barang Bukti Rp1,75 Triliun

Tegas Tindak Judol, Polri Tangkap 1.164 Tersangka dan Sita Barang Bukti Rp1,75 Triliun

Nasional | okezone | Kamis, 2 Juli 2026 - 00:05
share

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa sebanyak 278 ribu situs judi online (judol) telah diblokir di sepanjang tahun 2026. Hal itu disampaikan Kapolri dalam sambutannya di depan Presiden Prabowo Subianto pada Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (1/7/2026).

Sigit menegaskan penindakan kasus judol tersebut juga sejalan dengan program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran terkait pemberantasan judol, narkoba, dan penyelundupan.

Ia mengatakan pemblokiran ratusan ribu situs judol itu dilakukan lewat kerja sama dengan Kementerian Komdigi. Selain pemblokiran, Sigit mengatakan jajarannya juga telah menjerat 1.164 sindikat judol sebagai tersangka.

"Kami meningkatkan pemberantasan terhadap dampak negatif perjudian daring dengan melakukan pengungkapan 718 kasus, penetapan 1.164 tersangka," kata Sigit.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga menyita barang bukti senilai Rp1,75 triliun. Salah satu kasus judol yang menonjol yakni jaringan internasional yang melibatkan ratusan WNA di Hayam Wuruk, Jakarta.

"Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah perjudian daring jaringan internasional yang melibatkan 322 WNA yang mengelola 145 domain pada kasus tersebut, 291 warga negara asing telah ditetapkan tersangka," tutup Sigit.

Topik Menarik