Sidang Korupsi Impor, Hakim Nilai Pertemuan Pejabat Bea Cukai dan Pengusaha Langgar Kode Etik

Sidang Korupsi Impor, Hakim Nilai Pertemuan Pejabat Bea Cukai dan Pengusaha Langgar Kode Etik

Nasional | okezone | Jum'at, 10 Juli 2026 - 21:37
share

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap adanya serangkaian pertemuan antara pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan 10 pengusaha kargo. Pertemuan tersebut berlangsung sebanyak dua kali dan menjadi bagian dari pertimbangan putusan perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC.

Hal itu disampaikan Hakim Anggota Nofalinda Arianti saat membacakan pertimbangan putusan terhadap bos Blueray Cargo, John Field, Jumat (10/7/2026).

Hakim menguraikan, berdasarkan fakta persidangan, pertemuan pertama berlangsung pada 22 Juli 2025 di Hotel Borobudur atas inisiasi saksi Rizal. Saat itu, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama baru menjabat dan tengah menghadapi berbagai isu mengenai impor borongan serta sorotan di media sosial terhadap institusi Bea Cukai.

Menurut hakim, saksi Sisprian Subyaksono dan Rizal kemudian mempertemukan Djaka Budi Utama dengan para importir. Bea Cukai mengundang sekitar 10 pengusaha perusahaan kargo yang masuk dalam daftar Import Border Targeting (IBT), yakni importir dengan komoditas berisiko tinggi, volume impor besar, dan tingkat risiko yang dinilai tinggi.

Dalam pertemuan itu, John Field diketahui datang terlambat sehingga tidak mengikuti sesi bersama para pengusaha lainnya. Setelah acara selesai, John kemudian bertemu secara terpisah dengan Djaka Budi Utama untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan proses bisnis perusahaannya.

"Dirjen saat itu menegaskan untuk menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, membayar bea masuk sesuai dengan ketentuan, dan jangan sampai ada barang larangan pembatasan," tutur Arianti.

 

Hakim juga mengungkap pertemuan serupa kembali digelar pada November 2025 di Hotel Four Seasons, Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri pengusaha kargo yang sama seperti sebelumnya dan berkaitan dengan penegasan kembali mengenai penerimaan negara.

Dalam pertimbangannya, hakim turut mengungkap bahwa sumber pendanaan kedua pertemuan tersebut bukan berasal dari Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOK PPN) yang tercantum dalam DIPA. Dana kegiatan justru berasal dari dana operasional yang dihimpun dari penerimaan uang eksternal Bea Cukai dan digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak memiliki anggaran resmi.

"Dana operasional yang berasal dari penerimaan-penerimaan uang dari eksternal Bea Cukai digunakan untuk mem-backup apabila terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak ter-cover atau anggarannya belum ada. Maka dana operasional yang tidak resmi itulah yang dipakai," tutur dia.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis berpendapat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menggelar pertemuan tidak resmi dengan para pengusaha kargo di luar kantor tanpa sepengetahuan unit kepatuhan internal maupun pemberitahuan kepada Kementerian Keuangan.

 

Menurut hakim, penggunaan dana tidak resmi yang berasal dari pihak eksternal semakin memperbesar potensi benturan kepentingan karena perusahaan-perusahaan yang diundang juga merupakan pihak yang memberikan dana kepada Bea Cukai.

"Bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas, sangat jelas dan terang pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengadakan pertemuan yang tidak resmi dengan para pengusaha kargo kepabeanan dan cukai di luar kantor tanpa sepengetahuan kepatuhan internal dan tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan," kata Arianti.

"Majelis Hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tandas Arianti.

Topik Menarik