Keterlibatan TNI dalam Penggeledahan Polri 8-10 Juli 2026
Prof. Hermawan Sulistyo, Ph.D
PENGGELEDAHAN yang dilakukan Kepolisian pada 8 Juli 2026 segera menyita perhatian publik. Sedikitnya 13 lokasi di Jakarta dan Bogor digeledah penyidik. Lokasi tersebut meliputi rumah tinggal, kantor, ruko, hingga sebuah kafe di kawasan Cipete. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Dari sejumlah lokasi itu, penyidik menyita dokumen, perangkat elektronik, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Awalnya perhatian publik tertuju pada substansi perkara korupsi yang sedang diusut. Situasi berubah ketika kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diketahui mendapat pengamanan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perhatian publik semakin besar setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan kehadiran sejumlah personel TNI di lingkungan Polda Metro Jaya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas kemudian membenarkan adanya pengamanan tersebut. Menurutnya, penempatan personel dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku. Pernyataan tersebut menjelaskan alasan pengamanan terhadap Jampidsus. Namun, penjelasan itu belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai konteks kehadiran personel TNI dalam rangkaian proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro JayaPerdebatan kemudian bergeser. Publik tidak lagi hanya membicarakan perkara korupsi yang sedang disidik. Yang dipersoalkan adalah batas kewenangan antar-institusi negara. Mengapa personel militer hadir dalam ruang penegakan hukum sipil? Dalam kapasitas apa mereka bertugas? Apakah kehadiran tersebut semata-mata merupakan pengamanan terhadap seorang pejabat negara, ataukah terdapat bentuk perbantuan lain yang memiliki dasar hukum tersendiri? Pertanyaan-pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi. Karena setiap tindakan penyelenggara negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan dilaksanakan oleh institusi yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang.
Polemik yang berkembang saat ini tidak boleh dipandang sebagai kontroversi sesaat. Persoalan yang sedang menjadi sorotan adalah konsistensi negara dalam menjaga batas kewenangan yang telah dibangun melalui Reformasi. Sebab, ketika batas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum mulai dipersepsikan kabur, yang dipertaruhkan kemudian adalah kredibilitas negara hukum itu sendiri.
Reformasi Mengembalikan TNI pada Fungsi Pertahanan
Reformasi 1998 bukan sekadar memisahkan TNI dan Polri. Reformasi mengubah cara pandang negara terhadap penggunaan kekuasaan. Militer dikembalikan sebagai alat pertahanan negara, sedangkan keamanan dalam negeri dan penegakan hukum menjadi kewenangan institusi sipil. Pemisahan tersebut merupakan wujud prinsip supremasi sipil yang kemudian ditegaskan dalam Pasal 30 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dalam sistem tersebut, penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga penguasaan barang bukti merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan KUHAP. TNI memang dapat memberikan bantuan kepada Polri dalam keadaan tertentu melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, bantuan tersebut tidak mengubah pembagian kewenangan yang telah ditetapkan undang-undang. Militer tetap tidak menjalankan fungsi penegakan hukum sebagai institusi.
Baca Juga: Menko Polkam Ajak Semua Penegak Hukum Kedepankan Kepentingan Bangsa: Tidak Perlu Ada Suasana Memanas
Prinsip ini berlaku hampir di seluruh negara demokrasi. Samuel P. Huntington menyebut profesionalisme militer justru diukur dari kemampuannya tetap berada dalam fungsi pertahanan dan tunduk pada otoritas sipil. Morris Janowitz juga menegaskan bahwa koordinasi antara militer dan institusi sipil tidak boleh berubah menjadi pengambilalihan kewenangan. Kerja sama dimungkinkan, tetapi batas kewenangan harus tetap terjaga.Pengalaman Indonesia memberikan pelajaran yang jelas. Dwifungsi ABRI pernah menempatkan militer dalam ruang politik, birokrasi, dan pemerintahan sipil. Reformasi mengakhiri praktik tersebut melalui pemisahan TNI dan Polri serta penegasan kembali prinsip supremasi sipil. Karena itu, setiap peristiwa yang menimbulkan persepsi bergesernya batas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum akan selalu mengundang perhatian publik.
Hadirnya personel TNI di lokasi tertentu menjadi sorotan. Pengamanan terhadap seorang pejabat Jampidsus di tengah penyidikan perkara korupsi berskala besar, disusul kemunculan personel TNI di lingkungan Polda Metro Jaya. Situasi itu memunculkan persepsi adanya kepentingan yang lebih besar daripada sekadar pengamanan biasa. Benar bahwa TNI menjelaskan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung. Namun penjelasan itu belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai mengapa pelibatan militer diperlukan dalam situasi yang seluruh proses hukumnya berada dalam ranah aparat penegak hukum sipil.
Ketika simbol kekuatan militer hadir di tengah proses penyidikan yang sedang menjadi perhatian nasional, publik dengan wajar mempertanyakan apakah proses tersebut benar-benar berlangsung tanpa pengaruh kepentingan lain. Negara hukum Selain memastikan bahwa setiap tindakan memiliki dasar hukum, juga harus memastikan bahwa tindakan tersebut tidak menimbulkan kesan adanya keberpihakan, perlindungan khusus, atau intervensi terhadap proses penegakan hukum. Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi dan kepentingan publik yang luas, transparansi menjadi kebutuhan mutlak.
Ketika Garis Demarkasi Mulai Kabur
Saya tidak mempersoalkan pengamanan terhadap seorang pejabat negara apabila memang menghadapi ancaman yang nyata. Negara memang berkewajiban melindungi aparat penegak hukum. Persoalannya menjadi berbeda ketika pengamanan tersebut berkembang menjadi pertanyaan mengenai hadirnya personel militer dalam rangkaian proses penegakan hukum.Yang dibutuhkan publik bukan sekadar penjelasan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai mekanisme. Publik ingin mengetahui batasnya. Dalam kapasitas apa TNI hadir? Apa dasar hukumnya? Di mana garis yang membedakan fungsi pengamanan dengan fungsi penegakan hukum? Pertanyaan itu sederhana, tetapi penting.
Dalam negara demokrasi, batas kewenangan bukan urusan administratif. Itulah pagar yang menjaga agar kekuasaan tidak saling memasuki wilayah institusi lain. Militer dapat membantu tugas sipil dalam keadaan tertentu. Namun bantuan tidak boleh berubah menjadi kesan bahwa militer ikut berada di dalam proses penegakan hukum. Begitu garis itu menjadi kabur, spekulasi akan muncul, dan kepercayaan publik mulai tergerus.Pada akhirnya, yang dipertaruhkan dalam polemik tersebut adalah kepercayaan masyarakat bahwa penegakan hukum tetap berjalan secara independen, tanpa bayang-bayang kekuasaan lain di luar mekanisme hukum. Negara hukum menjamin setiap proses penegakan hukum berlangsung dalam koridor kewenangan yang ditetapkan konstitusi.
Bukan Sekadar Polemik Antarlembaga
Polemik yang berkembang beberapa hari terakhir soal siapa yang lebih berwenang antara Polri, Kejaksaan, atau TNI. Padahal terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar. Publik melihat rangkaian peristiwa yang tidak lazim. Penggeledahan perkara korupsi diikuti pengamanan Jampidsus oleh personel TNI. Kemudian muncul dokumentasi mengenai kehadiran personel TNI di Polda Metro Jaya. Setelah itu beredar berbagai informasi mengenai kemungkinan pengambilan saksi maupun barang bukti. Sebagian informasi dibantah. Sebagian lainnya dijelaskan sebagai bentuk pengamanan. Tetapi justru di situlah polemik berkembang.Dalam era media sosial, persepsi sering kali bergerak lebih cepat daripada klarifikasi. Masyarakat tidak hanya menilai apa yang terjadi, tetapi juga membaca simbol yang muncul di ruang publik. Kehadiran prajurit bersenjata di tengah proses penegakan hukum dengan sendirinya menimbulkan pertanyaan. Mengapa mereka berada di sana? Apa yang sedang diamankan? Sampai di mana kewenangannya? Ketika jawaban atas pertanyaan itu tidak segera diperoleh, ruang publik akan diisi oleh spekulasi.
Di sinilah Reformasi sedang diuji. Selama lebih dari dua dekade Indonesia berupaya membangun batas yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil. Batas itu bukan dibuat untuk membatasi TNI, melainkan untuk menjaga profesionalisme setiap institusi negara. Semakin jelas pembagian kewenangan, semakin kuat pula demokrasi bekerja.
Belakangan ini, ruang pelibatan TNI dalam urusan sipil semakin meluas. TNI dilibatkan dalam program ketahanan pangan, pendampingan sektor pertanian, pembangunan lumbung pangan, distribusi bantuan sosial, penanganan bencana, pengamanan berbagai proyek strategis nasional, hingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagian pelibatan tersebut lahir dari kebutuhan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan program nasional. Sebagian lainnya memiliki dasar hukum melalui tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, semakin luas ruang pelibatan itu, semakin penting pula menjaga batas kewenangannya.
Dalam konteks itulah polemik mengenai kehadiran personel TNI dalam proses penegakan hukum memperoleh makna yang berbeda. Ia tidak lagi dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian perluasan peran militer di ruang sipil. Apabila setiap pelibatan selalu dianggap sebagai pengecualian, lama-kelamaan pengecualian itu dapat berubah menjadi praktik yang dianggap normal. Di titik itulah garis demarkasi yang dibangun Reformasi mulai kehilangan maknanya.Karena itu, polemik ini tidak cukup diselesaikan melalui saling bantah antarinstitusi. Yang dibutuhkan adalah kejelasan mengenai batas kewenangan setiap lembaga negara. Publik berhak mengetahui kapan TNI dapat dilibatkan, dalam kapasitas apa pelibatan itu dilakukan, siapa yang memberikan mandat, dan di mana batas tugasnya berakhir. Kepastian itulah yang akan menjaga profesionalisme TNI, independensi aparat penegak hukum, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.
Reformasi tidak hanya mengubah struktur kelembagaan, tetapi juga membangun etika penggunaan kekuasaan negara. Setiap institusi memiliki ruang pengabdian yang sama pentingnya, tetapi berbeda kewenangan. Menjaga batas itu bukan berarti membatasi peran TNI. Justru dengan menghormati batas konstitusionalnya, TNI akan tetap menjadi institusi pertahanan yang profesional, sementara penegakan hukum tetap berada di tangan aparat yang memang diberi mandat oleh undang-undang.










