Ditetapkan Ancaman Nonmiliter, Pemerintah Akan Batasi Konten LGBTQ
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah akan membatasi konten-konten yang berkaitan dengan Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ), guna mencegah penyebarannya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang menetapkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
"Ya salah satu (yang akan dibatasi adalah konten-konten LGBTQ). Kemudian kan ada yang bentuknya itu tampilan luar, ada yang bentuknya fisik, mental," kata Mensesneg di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Namun, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah sampai saat ini belum membuat aturan teknis mengenai pembatasan konten LGBTQ tersebut.
"Oh kalau sampai teknisnya ya belum, belum," ujarnya.










