Kronologi Lengkap Kerusuhan di Jakarta Usai Demo Masyarakat Pati di DPR
JAKARTA - Kerusuhan terjadi di beberapa titik wilayah Jakarta. Sekelompok massa yang tak diketahui asal-usulnya tiba-tiba hadir di Gedung DPR usai Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) rampung menggelar unjuk rasa.
Kerusuhan terjadi, Kamis 27 Agustus 2026, malam. Massa yang awalnya dipukul mundur dari depan gerbang DPR melakukan perlawanan di Slipi hingga Pejompongan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari hasil pemantauan kepolisian bahwa pelaku kerusuhan bukanlah merupakan elemen yang menggelar aksi bersama AMPB.
"Itu adalah ulah kelompok perusuh atau pengganggu kamtibmas," kata Budi, kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Menurut Budi, massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang sebelumnya dipimpin Supriyono alias Botok bertemu dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasinya telah meninggalkan lokasi sejak pukul 12.30 WIB.
“Karena memang dari sore setelah masyarakat AMPB kembali diterima oleh petinggi dari dewan, itu sudah kembali. Akhirnya beberapa masyarakat tidak melakukan penyampaian aspirasi, tapi kita melihat melakukan pengrusakan, pembakaran gerbang ataupun tanaman yang ada di depan gedung DPR,” ujar Budi.
Kendati demikian, Budi belum menjelaskan lebih detail terkait siapa pelaku kerusuhan. Karena fokusnya saat ini, agar aktivitas masyarakat bisa kembali normal pada Jumat (28/8/2026) pagi.
“Yang paling penting saat ini adalah menjaga suasana tetap tenang agar masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik. Kami mengajak seluruh pihak menahan diri, tidak terpancing provokasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tutup Budi.
Polda Metro Jaya menangkap total 65 orang yang diduga ingin menunggangi dengan tujuan merusuh di demo depan Gedung DPR.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, puluhan orang tersebut disinyalir terafiliasi dengan kelompok anarko. Menurutnya, dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil pemantauan terhadap dinamika yang berkembang menjelang demo di DPR.
Purbaya Minta Direktorat Jenderal Perbendaharaan Perkuat Pengelolaan Kas dan Mitigasi Risiko Fiskal
"Berdasarkan hasil pemetaan dan pemantauan terhadap dinamika kelompok masyarakat dan mahasiswa yang diduga terafiliasi dengan kelompok anarko, telah teridentifikasi melakukan konsolidasi yang selanjutnya berkembang akan menunggangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilaksanakan hari ini," kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (27/8/2026).
Dit Reskrimum Polda Metro Jaya sendiri menangkap 63 orang. Dalam hal ini, polisi melakukan pembagian dua klaster dalam proses penyelidikan.
"Dalam hal ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang, terdiri dari 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana," ujar Iman.
Dalam hal ini, polisi menggunakan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 309, Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam (sajam), airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, bahan ataupun benda yang dipersiapkan membuat bom molotov, termasuk tujuh jerigen berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu.










