Polisi Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo DPR 27 Agustus
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan demonstrasi di Gedung DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026. Puluhan tersangka tersebut dibagi ke dalam beberapa klaster setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif.
"Klaster massa yang melakukan pengerusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan pengerusakan fasilitas umum dan penganiayaan pascaaksi 27 Agustus," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).
Dalam hal ini, Iman menyebut penyidik telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.
"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami periksa dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ujar Iman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap total 322 orang terkait kerusuhan yang terjadi di beberapa titik usai demonstrasi di depan Gedung DPR.
Jaga Kualitas Udara, BMKG Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta Saat Kemarau Panjang
"Hasil pendataan, 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (28/8/2026).
Ratusan orang tersebut ditangkap menyusul kerusuhan yang pecah pada Kamis, 27 Agustus 2026 malam. Adapun mereka yang ditangkap terdiri dari usia dewasa hingga anak-anak.
"Kelompok usia sebanyak 162 orang dewasa berusia 18 sampai 40 tahun, serta 160 anak-anak dan remaja berusia 12 hingga 19 tahun," ujar Budi.
Menurut Budi, ratusan orang yang diamankan tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif dan belum ada yang dipulangkan.
"Hingga saat ini masih proses pemeriksaan dan belum ada yang dipulangkan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing berdasarkan fakta serta alat bukti," ucap Budi.
Dalam kerusuhan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti senjata tajam (sajam) dan alat berbahaya, seperti golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, serta empat tongkat bambu.










