Pakar Dorong DPR Segera Tuntaskan RUU Perampasan Aset
JAKARTA - Pengamat hukum dan politik, Pieter C Zulkifli meminta DPR RI membuktikan komitmennya dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia mengingatkan kesepakatan DPR dengan demonstran tidak boleh sekadar menjadi “obat penenang” untuk meredam kemarahan publik.
Menurut Pieter, momentum tersebut harus menjadi titik balik untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap parlemen. DPR dinilai perlu memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka dan terukur serta tidak kembali mengalami penundaan.
“Yang kini dibutuhkan adalah bukti bahwa negara benar-benar serius mengambil kembali apa yang telah dirampas dari rakyat,” kata Pieter dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Pieter, yang merupakan mantan Ketua Komisi III DPR RI, menyoroti kesepakatan dalam dialog antara DPR dan demonstran pada Kamis (27/8/2026). Salah satu kesepakatan tersebut yakni DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Dia menilai dialog antara DPR dan masyarakat merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun, persoalan utama setelah dialog adalah memastikan kesepakatan tersebut benar-benar dilaksanakan.
“Pertanyaan itu wajar muncul karena RUU Perampasan Aset bukan agenda baru. RUU Perampasan Aset telah mandek selama 17 tahun di DPR RI sejak pertama kali digagas dan diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008,” ujarnya.
Pieter juga mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mengirimkan Surat Presiden kepada DPR pada 4 Mei 2023 untuk meminta pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, hingga pemerintahan Jokowi berakhir pada 2024, pembahasan RUU tersebut belum juga rampung.
Dia menilai pengesahan RUU Perampasan Aset penting karena pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti setelah pelaku dijatuhi hukuman. Negara juga harus memiliki instrumen yang kuat untuk mengejar dan mengambil kembali hasil kejahatan.
“Negara juga harus mampu mengejar dan mengambil kembali hasil kejahatan tersebut,” katanya.
38 Jemaah Umrah asal Kalsel Telantar di Jeddah, Kemenhaj Periksa PPIU dan Ancam Cabut Izin
Menurut Pieter, uang negara yang dikorupsi bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di balik uang tersebut terdapat hak masyarakat yang hilang, mulai dari kualitas pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga kesempatan ekonomi.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengukur panjangnya hukuman bagi pelaku. Negara juga harus menjawab keberadaan aset yang diduga berasal dari kejahatan.
“Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: ‘Di mana aset yang berasal dari kejahatan itu disembunyikan?’. Di sinilah RUU Perampasan Aset menjadi penting,” ucapnya.
Pieter meminta DPR memberi perhatian serius terhadap konsep perampasan aset tanpa pemidanaan atau *Non-Conviction Based Asset Forfeiture* (NCB) dalam pembahasan RUU tersebut.
Menurutnya, konsep NCB memungkinkan negara mengajukan perampasan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa harus terlebih dahulu menunggu adanya vonis pidana terhadap pelaku.
“Konsep tersebut penting karena dalam sejumlah perkara, aset hasil kejahatan dapat disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain sebelum proses pidana terhadap pelaku selesai,” katanya.
Namun, Pieter mengingatkan kewenangan negara yang kuat harus disertai batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas. NCB, kata dia, tidak boleh menjadi jalan pintas untuk merampas harta warga tanpa dasar hukum dan pembuktian yang memadai.
Dia meminta subjek, objek, parameter perampasan, mekanisme pembuktian, hingga hak pihak yang dirugikan untuk mengajukan keberatan dirumuskan secara jelas dalam undang-undang.
Selain NCB, Pieter menilai isu illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar juga harus mendapat tempat yang jelas dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Konsep tersebut berkaitan dengan kekayaan penyelenggara negara yang meningkat secara tidak seimbang dengan penghasilan sahnya dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara meyakinkan.
Menurut Pieter, klausul mengenai kekayaan tidak wajar tersebut perlu diperhatikan karena dapat menjadi instrumen untuk menjangkau aset tersembunyi yang tidak sebanding dengan penghasilan sah penyelenggara negara.
“Di sinilah persoalan lain yang tak kalah krusial muncul, yakni illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar,” ujarnya.
Dia mengatakan konsep illicit enrichment bukan gagasan baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Konsep tersebut telah dibicarakan sejak Indonesia meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) pada 2006.
Karena itu, Pieter meminta substansi pengusutan kekayaan tidak wajar tidak dihilangkan hanya demi mengejar target waktu pengesahan RUU.
“Poin-poin krusial semacam ini tidak boleh hilang hanya karena DPR ingin segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Kecepatan memang penting, tetapi substansi jauh lebih menentukan,” katanya.
Dia pun mendorong Indonesia mempelajari praktik negara lain dalam membatasi konflik kepentingan, termasuk Singapura. Menurutnya, yang penting bukan meniru sistem negara lain secara mentah, melainkan membangun tata kelola yang mampu memastikan kekuasaan publik tidak bercampur dengan kepentingan pribadi.
Pieter menilai pengelolaan kekayaan negara secara transparan pada akhirnya harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
“Masalahnya, kekayaan yang besar tidak otomatis membuat rakyat sejahtera. Jika sebagian bocor melalui korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, yang tersisa untuk masyarakat tentu semakin sedikit,” ujarnya.
Dia pun kembali meminta DPR tidak bermain-main dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, undang-undang tersebut harus mampu mengejar aset hasil kejahatan sekaligus menutup celah bagi penyembunyian kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika negara serius memberantas korupsi, DPR tidak boleh bermain-main dalam membahas dan menyusun Undang-Undang Perampasan Aset. Jangan sampai semangat mengejar aset hasil kejahatan justru menghasilkan undang-undang yang memiliki celah untuk menghindari harta yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya,” katanya.
Pieter menegaskan publik kini menunggu pembuktian atas kesepakatan DPR dengan demonstran tersebut.
“Rakyat sudah bersuara. Kini giliran DPR menjawabnya, bukan dengan janji baru, melainkan dengan pekerjaan yang bisa dilihat dan diukur. Publik akan menunggu pembuktiannya pada 15 Desember 2026,” pungkasnya.










