Pemerintah Selidiki Perekrut 8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menanggapi 8 WNI bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Menurutnya, kasus ini bukan kali pertama bagi pemerintah Indonesia.
“Kasus seperti ini pernah kita hadapi sebelumnya," kata Menko Yusril dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Diketahui, pemerintah menangani kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang bergabung dengan militer Rusia dan terlibat dalam perang Rusia-Ukraina.Satria kemudian menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Indonesia.
Selain Satria, terdapat pula kasus Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang diberitakan bergabung dengan militer Rusia.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan WNI yang masuk dinas militer negara asing harus ditangani secara hati-hati, baik dari sisi kewarganegaraan maupun perlindungan terhadap warga negara.
Namun demikian, Yusril menyatakan, Pemerintah akan melihat kasus 8 WNI menjadi tentara Rusia secara hati-hati dan serius. Menurutnya, perlu ditelisik lebih dalam fakta bergabungnya 8 WNI tersebut sebelum mengambil keputusan.
‘’Karena itu pemerintah akan melihat kasus delapan WNI ini secara serius, tetapi tetap dengan prinsip kehati-hatian. Kita harus mengetahui lebih dahulu fakta yang sebenarnya sebelum menentukan tindakan hukum terhadap mereka,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, pemerintah juga perlu menelusuri pola perekrutan yang digunakan. Jika benar terdapat jaringan yang menawarkan pekerjaan kepada WNI dengan tujuan tertentu, tetapi kemudian mengarahkan mereka ke dinas militer asing, hal tersebut perlu mendapat perhatian serius.
“Kita perlu mengetahui siapa yang merekrut, bagaimana mereka direkrut, apa yang dijanjikan, dan apakah sejak awal mereka mengetahui bahwa mereka akan ditempatkan dalam dinas militer. Ini penting untuk menentukan apakah mereka secara sadar mengambil keputusan tersebut atau justru menjadi korban eksploitasi,” kata Yusril.
Terlepas dari itu, Yusril mengingatkan, agar masyarakat Indonesia tetap berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di negara atau wilayah yang sedang mengalami konflik bersenjata.
“Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi tanpa mengetahui secara jelas siapa pemberi kerja, apa pekerjaannya, dan di mana mereka akan ditempatkan. Apalagi kalau kemudian pekerjaan tersebut ternyata berkaitan dengan kegiatan militer atau konflik bersenjata,” katanya.
Pemerintah, kata Yusril, melalui Kementerian Luar Negeri dan kementerian/lembaga terkait akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan informasi mengenai delapan WNI tersebut.
“Kita akan pastikan dulu faktanya. Negara berkepentingan melindungi warga negaranya, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menegakkan hukum. Jadi dua-duanya harus berjalan,” tutup Yusril.










