Belgis Habiba Greenpeace Soroti Penegakan Hukum Karhutla: Tidak Tajam ke Korporasi
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Belgis Habiba menyoroti penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, penegakan hukum terkait karhutla harus holistik.
Belgis mengatakan, dari tahun ke tahun banyak peladang yang ditangkap dan dipidana. Namun, karhutla tetap terjadi. "Jangan-jangan yang dilakukan adalah salah tangkap, bahkan cenderung bisa berpotensi kriminalisasi," ujar Belgis dalam siniar atau podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube Sindonews, dikutip Rabu (2/9/2026).
Menurut Belgis, penegakan hukum terkait karhutla harus holistik. Konsesi perusahaan yang terbakar berulang, pernah didenda tetapi belum dibayar, konsesinya terbakar lagi. "Terus apa, bagaimana, jadi penegakan hukum ini jadi pertanyaan, kenapa kemudian hukum ini seolah-olah jadi tools yang bisa digunakan, dia tajam ke bawah ke peladang, tetapi dia tidak tajam ke korporasi," tegasnya.
Baca Juga: Prabowo Tak Main-Main soal Karhutla: Korporasi Terindikasi Bakar Lahan, Izin Dicabut!
Belgis mengatakan, meski ada pernyataan bahwa jika ada konsesi kebakaran lalu dicabut izinnnya, tetapi pada kenyataannya tidak demikian. "Prosesnya paling disegel, kemudian setelah disegel besoknya dia tetap bisa beroperasi aja."Sementara, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap bahwa jumlah tersangka kasus karhutla di wilayah Sumatera dan Kalimantan menjadi 89 orang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menyebut puluhan tersangka itu diproses oleh jajaran di tingkat Polda Jajaran hingga Mabes Polri. "Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin," kata Irhamni kepada wartawan, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Irhamni mengatakan, saat ini total ada 189 laporan polisi terkait kasus karhutla yang sedang diproses oleh penyidik. "Jadi meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi," ujarnya.
Meski begitu, ia menyebut penetapan tersangka saat ini masih terbatas pada perorangan semata. Irhamni mengaku pihaknya masih mendalami soal adanya korporasi yang diduga terlibat pembakaran.
"Sementara masih perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi. Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapapun dasarnya adalah alat bukti," paparnya. Irhamni meminta publik tidak khawatir. "Jangan khawatir, kalau ada alat bukti sedikit apa pun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya."
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik pembakaran lahan secara sengaja, termasuk jika melibatkan korporasi. Ia meminta aparat penegak hukum bergerak tegas untuk mengusut setiap indikasi keterlibatan perusahaan dalam karhutla.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam Rapat Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau, Senin (24/8/2026). Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan dari tingkat desa dengan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang.
"Kalau ada oknum atau manusia yang sengaja membakar untuk alasan apapun. Kasih penjelasan, edukasi ke semua unsur di semua desa. Beri penjelasan bahwa membakar lahan adalah dilarang keras," kata Prabowo.Prabowo menekankan bahwa pendekatan pembinaan terhadap masyarakat harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang keras terhadap pihak yang dengan sengaja memicu kebakaran. Terlebih jika pembakaran lahan diduga dilakukan atas perintah korporasi.
"Apalagi kalau ada korporasi yang menyuruh, itu saya minta Polisi, Kejaksaan selidiki, Intelijen selidiki," tegasnya.
Prabowo bahkan menyatakan tidak akan ragu mencabut izin perusahaan apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam praktik pembakaran lahan. Ia meminta setiap laporan atau indikasi segera ditindaklanjuti oleh aparat terkait.










