Perkuat Hak Penyandang Disabilitas, Solidaritas Difabel Uji Materi Pasal 53 UU Disabilitas
JAKARTA — Hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memberikan landasan hukum mengenai hak penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan.
“Namun, persoalan yang kemudian muncul bukan semata-mata mengenai ada atau tidak adanya angka kuota dalam undang-undang,”ujar Ketua Dewan Pembina Yayasan Solidaritas Difabel Indonesia (YaSDi), Suti Karno, Senin (21/9/2026).
Adik kandung Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno ini menegaskan, persoalan yang lebih mendasar adalah apakah norma kuota tersebut benar-benar menjamin terserapnya penyandang disabilitas dalam dunia kerja.
“Oleh karena itu kami bersama Institusi Disabilitas Indonesia (Indisi) dan Universitas Jayabaya akan melakukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 53 tentang Penyandang Disabilitas,”ujarnya.
Undang-undang ini kata Suti Karno mengatur kewajiban kuota pekerja disabilitas bagi instansi pemerintah dan perusahaan.
“ Uji materi ini menjadi bagian dari upaya untuk menyuarakan aspirasi serta memperjuangkan pemenuhan hak Sahabat Disabilitas, khususnya dalam memperoleh kesempatan dan perlakuan yang setara sesuai dengan prinsip kesetaraan, keadilan, dan nondiskriminasi,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon uji materi UU Disabilitas dari Universitas Jayabaya Harrison Sibarani, menambahkan, diperlukan penguatan pemaknaan terhadap Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2016 melalui mekanisme konstitusional judicial review.
“Ketentuan kuota 2 bagi penyandang disabilitas dalam instansi pemerintah memiliki arti penting,” ujar Harisson.
Namun, keberadaan angka 2 dalam undang-undang tidak akan memberikan manfaat yang optimal apabila tidak disertai kewajiban yang nyata untuk memenuhi dan menyerap kuota tersebut dalam proses rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan pegawai.
“Dengan demikian, persoalan konstitusional yang perlu diuji bukan hanya mengenai keberadaan kuota, tetapi mengenai makna wajib dalam Pasal 53 ayat 1,” ujarnya.
Oleh karena itu, kuota 2 tidak seharusnya berhenti pada tahap pencantuman dalam norma hukum. Kuota tersebut harus benar-benar diwujudkan dalam penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas.
“Norma tersebut perlu dimaknai bahwa kewajiban mempekerjakan paling sedikit 2 penyandang disabilitas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi secara nyata,” ujarnya.
Dia menegaskan, pengujian konstitusional tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai arti dan ukuran pemenuhan kewajiban kuota penyandang disabilitas.
Dengan demikian, judicial review terhadap Pasal 53 bukan sekadar persoalan perubahan redaksi norma, tetapi merupakan upaya untuk menjembatani kesenjangan antara hak yang telah dijamin oleh undang-undang dengan hak yang benar-benar dinikmati oleh penyandang disabilitas.
“Hukum harus memastikan bahwa kesempatan tersebut menghasilkan pemenuhan hak yang nyata. Kuota 2 harus dipenuhi. Penyandang disabilitas harus terserap,” pungkasnya.










