Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Terungkap, Imipas Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang
BOGOR - Investigasi terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, mulai menemukan titik terang. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyebut, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan, setelah pimpinan Komisi XIII DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9/2026).
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8," kata Rudi.
Rudi menegaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga tergolong berat.
"Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.
Meski kesimpulan sementara telah diperoleh, Kemenimipas masih melanjutkan proses investigasi. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian persoalan di balik temuan fasilitas mewah tersebut.
"Ini kita gali semuanya. Yang pertama yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya," pungkasnya.









