MK Mulai Sidang Pembuktian Ijazah Gibran, Ini Daftar Ahli dan Saksi yang Dihadirkan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sidang pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar pada Rabu (30/9/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
"Malam ini pemohon ajukan 3 orang saksi, 3 ahli dan 1 orang saksi. Sebetulnya 2 saksi, satu tak bisa hadir diusulkan diganti," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di Ruang Sidang MK, Rabu (30/9/2026).
Adapun ahli yang dihadirkan pemohon yakni Yance Arizona, Titi Anggraeni, dan Bivitri Susanti. Sementara itu, saksi yang hadir adalah I Gusti Putu Artha.
Para ahli dan saksi tersebut kemudian diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan dalam persidangan.
Saldi menegaskan, saksi yang tidak hadir diberikan kesempatan menyampaikan keterangan secara tertulis. Namun, saksi yang telah diajukan tidak dapat ditambah atau digantikan dengan orang lain.
"Tidak bisa dibenarkan lagi menurut ketentuan hukum acara karena selambatnya satu hari proses pembuktian dilaksanakan. Keterangan tertulis di tangan kami itu bisa dijadikan keterangan tanpa kehadiran," ujar Saldi.
"Jadi kalau saksi mau diubah jadi ahli, sama saja memasukkan orang baru, posisinya tetap sebagai saksi. Kemudian yang tidak hadir tidak bisa diganti dengan yang lain," tambahnya.
Diketahui, perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak terpenuhi oleh Gibran.
Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden. Salah satu petitum yang diajukan yakni meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan pada Pilpres 2024.










