Momen Saldi Isra Canda di Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Segala Urusan Sudah Diselesaikan?

Momen Saldi Isra Canda di Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Segala Urusan Sudah Diselesaikan?

Nasional | okezone | Rabu, 30 September 2026 - 20:39
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha , dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Usai mendengarkan keterangan Putu Artha, Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat melontarkan candaan kepada kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto.

"Pak Bambang, segala urusan sudah diselesaikan dengan Pak Putu, ya?" canda Saldi di ruang sidang MK, Rabu (30/9/2026).

"Insyaallah, insyaallah," jawab Bambang.

"Itu yang paling penting, Pak Bambang," timpal Saldi.

"Soalnya sudah senyum," jawab Bambang.

"Karena ini semua urusan dunia, kalau tadi saya tanya urusan akhirat," kata Saldi menambahkan.

Dalam sidang pembuktian tersebut, pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraeni, dan Bivitri Susanti. Selain itu, pemohon menghadirkan I Gusti Putu Artha sebagai saksi. Mereka kemudian diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

 

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Bambang Widjojanto tercatat sebagai salah satu kuasa hukum pemohon.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan adanya persoalan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari kontestasi Pilpres 2024.

Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah konsekuensi hukum lainnya.
 

Topik Menarik