Kortas Tipikor Polri Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah Besok
JAKARTA - Penyidik Kortas Tipikor Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, pada Kamis (1/10/2026) besok.
"Rencana Kamis," kata Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Hernowo mengatakan, pemeriksaan rencananya dilakukan di Gedung Bareskrim Polri pada pagi hari. Sitti Husniah akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"(Pemeriksaan) jam 09.00 WIB, pagi," ujarnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan terdapat empat dugaan aksi pemerasan yang dilakukan Sitti Husniah.
Pertama, dugaan pemerasan berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
PBNU 2021-2026 Resmi Demisioner
Kedua, Sitti Husniah diduga melakukan pemerasan terhadap Indomaret dengan dalih sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Ketiga, dugaan pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Terakhir, De Deo menyebut penyidik menemukan dugaan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana tersebut kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.









