MK Mulai Sidang Pembuktian Ijazah Gibran, Ini Saksi dan Ahli yang Dihadirkan Denny Indrayana dkk

MK Mulai Sidang Pembuktian Ijazah Gibran, Ini Saksi dan Ahli yang Dihadirkan Denny Indrayana dkk

Nasional | sindonews | Rabu, 30 September 2026 - 19:44
share

Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang pembuktian gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Pihak pemohon menghadirkan seorang saksi dan tiga orang ahli.

"Malam ini Pemohon ajukan tiga orang ahli dan satu orang saksi. Sebetulnya dua saksi, satu tak bisa hadir diusulkan diganti," kata Hakim MK Saldi Isra di Ruang Sidang MK, Rabu (30/9/2026) malam.

Adapun ahli yang dihadirkan adalah Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. Kemudian, saksi yang didatangkan adalah I Gusti Putu Artha. Mereka kemudian diambil sumpah.

Baca Juga: Denny Indrayana Minta MK Panggil Wapres Gibran hingga Menkum, Ini Alasannya

Saldi menekankan, untuk ketidakhadiran saksi yang tidak hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan tertulis. Namun, Saldi menegaskan saksi tidak bisa ditambah atau digantikan. "Tidak bisa dibenarkan lagi menurut ketentuan hukum acara karena selambatnya satu hari proses pembuktian dilaksanakan. Keterangan tertulis di tangan kami itu bisa dijadikan keterangam tanpa kehadiran," ujar Saldi.

Saldi menambahkan, kalau saksi mau diubah jadi ahli sama saja memasukkan orang baru. "Posisinya tetap sebagai saksi. Kemudian yang tidak hadir tidak bisa diganti dengan yang lain," ujar Saldi.

Diketahui, gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan Denny Indrayana ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan Calon Wakil Presiden Tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka.

Syarat yang tidak terpenuhi itu berupa syarat pendidikan yang sesuai dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilpres 2024.

Salah satu petitum para pemohon yakni meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.

Topik Menarik