Sidang PHPU Syarat Pendidikan Gibran, Saksi Singgung Verifikasi Dokumen Secara Langsung
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RII Gusti Putu Artha dihadirkan sebagai saksi oleh Pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam keterangan kesaksiannya, I Gusti Putu Artha menyinggung soal proses verifikasi secara langsung yang harus dilakukan secara langsung oleh penyelenggara pemilu terkait dengan syarat dokumen capres dan cawapres.
"Verifikasi, itu memang harus hadir karena kebenaran dokumen," kata Putu di Ruang Sidang MK, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, proses verifikasi secara nyata itu penting dilakukan. Apalagi, yang menyangkut pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Kelengkapan dokumen itu sekelas presiden memang mesti datang. Rumusannya malah begini, 2009 tidak hanya ijazah SMA, ada regulasi memperlihatkan ijazah SD dan SMP," ujarnya.
Baca Juga: Saksi Gugatan Ijazah Gibran Beri Keterangan, Saldi Isra ke Penggugat: Segala Urusan Sudah Diselesaikan?MK menggelar sidang pembuktian gugatan ijazah Gibran pada, Rabu (30/9/2026) malam. Adapun ahli yang dihadirkan oleh Pemohon adalah Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. Kemudian, saksi yang didatangkan adalah I Gusti Putu Artha. Mereka diambil sumpahnya.
Gugatan ini diajukan oleh eks Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan Denny Indrayana ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap Calon Wakil Presiden Tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2, yaitu Gibran Rakabuming Raka.
Syarat yang tidak terpenuhi itu berupa syarat pendidikan yang sesuai dengan Pasal 169 huruf r Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilpres 2024.
Salah satu petitum para pemohon yakni meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.










