Polres Rohul Amankan Pengedar, Sita 286,88 gram Sabu
ROKANHULU, iNewsPekanbaru.id - Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 286,88 gram pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Diponegoro Taman Kota, Kelurahan Pasir Pengararaian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
"Kejadian bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menanggapi laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting,, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti Sabtu (28/12/2024).
Pada Sabtu sore, petugas yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman, S.H., melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Adi Rangga (Alias Rangga), yang diduga sebagai bandar narkotika. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan tiga paket sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening, serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk plastik pembungkus, tas, jaket, dan handphone yang digunakan oleh tersangka.
Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama "DD". Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap "DD", namun hingga saat ini, individu tersebut belum berhasil ditemukan.
Tersangka Adi Rangga (45), yang beralamat di Medan, Sumatera Utara, kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti telah dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba dan menjamin keamanan masyarakat dari ancaman narkotika," ujarnya.